Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau Desak Kejati Evaluasi Pengelolaan Parkir Pekanbaru

PEKANBARU, 27 Agustus 2026 — Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (27/8). Dalam aksi tersebut, massa mendesak adanya evaluasi serta pemeriksaan terhadap pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru yang saat ini dikelola oleh PT YABISA.

Aliansi menilai persoalan pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif kepatuhan hukum, transparansi pengelolaan pendapatan daerah, serta potensi terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah.

Koordinator Lapangan aksi, Raja, mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Riau merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permohonan agar aspek hukum dalam pengelolaan perparkiran dapat diperiksa secara profesional dan independen.

“Kami tidak datang untuk mengadili, tapi untuk meminta kepastian hukum. Jika ada indikasi pelanggaran UU Tipikor, gratifikasi, atau mark-up anggaran dalam perjanjian kerja sama parkir ini, maka harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ujar Raja dalam orasinya.

Menurutnya, masyarakat Pekanbaru berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai pengelolaan retribusi maupun pendapatan dari sektor perparkiran, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan kepada perwakilan Kejati Riau, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mereka mendesak Kejati Riau melakukan audit forensik dan investigasi mendalam terhadap legalitas serta proses tender pengelolaan perparkiran yang melibatkan PT YABISA. Aliansi juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan dalam kontrak.

Kedua, mereka meminta evaluasi terhadap kepatuhan hukum dalam pelaksanaan kontrak, termasuk transparansi pemasukan dan kontribusi pendapatan dari sektor perparkiran terhadap PAD Kota Pekanbaru.

Ketiga, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah dalam pengelolaan perparkiran Kota Pekanbaru.

Aliansi menegaskan seluruh tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan pemeriksaan dan penelusuran, sehingga dugaan yang mereka sampaikan perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif. Perwakilan massa diterima oleh pihak Kejati Riau untuk menyampaikan aspirasi serta dokumen tuntutan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Riau disebut mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung secara tertib dan berbasis data. Aspirasi yang disampaikan juga akan menjadi bahan untuk dikoordinasikan dengan bidang terkait guna menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menyatakan aksi di Kejati Riau merupakan langkah lanjutan setelah upaya dialog dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai belum memberikan transparansi yang mereka harapkan terkait tata kelola perparkiran.

“Parkir adalah hak warga, bukan komoditas elite. Ketika jalur administrasi buntu, jalur hukum adalah jalan terakhir kami. Kami percaya Kejati Riau akan tegak lurus membela kepentingan masyarakat,” tegas Raja.

Aliansi berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga apabila ditemukan pelanggaran, dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Mereka juga menyerukan agar pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai kontrak, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *