PEKANBARU — Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., kembali menyampaikan pernyataan sikap yang tegas terkait peristiwa yang terjadi di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026.
1. Link video
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dr. Freddy Simanjuntak dalam konferensi pers di Kantor DPD GRANAT Provinsi Riau pada Rabu, 19 Agustus 2026, melalui rekaman video yang kemudian beredar luas dan menjadi perhatian di berbagai media sosial.
Ketua DPD GRANAT Riau menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya mengecam segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan, keresahan maupun rasa takut terhadap keluarga pengurus GRANAT, terlebih apabila peristiwa tersebut terjadi pada tengah malam ketika keluarga sedang beristirahat.
2. Link video

“Kami mengecam keras tindakan sejumlah orang yang melakukan kegaduhan dan mendatangi tempat Pengurus DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, Saudara Athia, bersama keluarganya di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi pada dini hari 13 Agustus 2026.”
Menurut Freddy, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perselisihan antarindividu. Ada keluarga yang disebut ikut mengalami dampak psikologis dari kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya, anak-anak Athia disebut terbangun dan mengalami ketakutan. Bahkan, menurut keterangan keluarga, terdapat anak yang selama beberapa hari merasa takut untuk pergi ke sekolah setelah peristiwa tersebut.
“Jangan sampai persoalan orang dewasa kemudian menimbulkan trauma dan rasa takut bagi anak-anak,” tegas Freddy.
GRANAT DESAK POLRES KUANSING SEGERA PROSES LAPORAN
Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau juga secara terbuka mendesak jajaran Polres Kuantan Singingi untuk segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh Athia bersama pengurus DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi.
Freddy meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses laporan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang.
Termasuk, kata dia, mengungkap akar permasalahan dan apa yang menjadi pemicu terjadinya peristiwa tersebut.

“Kami mendesak Kapolres Kuantan Singingi untuk memastikan akar permasalahan atau pemicu kejadian ini. Laporan sudah disampaikan kepada Polres Kuantan Singingi sejak 13 Agustus 2026. Karena itu, kami meminta proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Menurut Freddy, proses hukum merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika terdapat tuduhan atau keberatan terhadap seseorang, maka tuduhan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
“Jangan menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang justru menimbulkan ketakutan. Kalau ada persoalan, mari kita bawa ke jalur hukum. Kalau ada tuduhan, silakan buktikan di hadapan hukum,” tegasnya.
GRANAT MINTA PENGURUS KUANSING TIDAK TERPROVOKASI
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Freddy juga memberikan pesan khusus kepada seluruh jajaran DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia meminta seluruh pengurus tidak terprovokasi, tidak melakukan tindakan balasan dan tetap menahan diri.
“Saya mengajak seluruh pengurus DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi untuk tidak terprovokasi dan menahan diri. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini sampai tuntas.”
Freddy menegaskan, GRANAT tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Menurutnya, seluruh energi organisasi harus tetap diarahkan kepada perjuangan utama GRANAT, yaitu membantu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Tetap semangat berkarya bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan instansi terkait lainnya untuk mengharumkan perang terhadap narkotika, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.”
GRANAT: HORMATI PROSES HUKUM, JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI
Pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau ini sekaligus mempertegas sikap organisasi bahwa setiap persoalan harus ditempatkan dalam koridor hukum.
GRANAT menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa saksi, meneliti dokumentasi maupun bukti elektronik yang tersedia, serta menentukan berdasarkan fakta dan alat bukti apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, GRANAT menegaskan tidak akan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Yang diminta GRANAT sederhana: proses hukum harus berjalan dan persoalan harus dibuat terang.
Tidak boleh ada tekanan, intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri dari pihak mana pun.
Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maka jalur hukum adalah tempat yang tepat untuk mencari keadilan.
“JANGAN TERPROVOKASI. BIARKAN APARAT BEKERJA.”
Menutup pernyataannya, Dr. Freddy Simanjuntak kembali mengingatkan seluruh kader dan pengurus GRANAT di Kabupaten Kuantan Singingi agar tetap tenang.
Ia meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Jangan terprovokasi. Tahan diri. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.”
Freddy juga menegaskan bahwa perjuangan GRANAT jauh lebih besar daripada persoalan yang sedang terjadi.
Perang terhadap narkotika membutuhkan persatuan, keberanian dan konsistensi seluruh elemen masyarakat.
“Hidup itu ada akhirnya, tetapi jangan akhiri hidupmu karena narkotika. Say No to Drugs.”
Demikian pernyataan sikap Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor DPD GRANAT Provinsi Riau, Rabu, 19 Agustus 2026.






