PEKANBARU — Polemik terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru mendapat perhatian dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Riau.
Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, meminta seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut secara proporsional dengan mengedepankan tabayyun, keterbukaan informasi, serta komunikasi yang baik agar polemik tidak berkembang menjadi perdebatan antarlembaga.
Polemik STC mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai pernyataan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan 133 HGB milik pedagang STC tidak dapat diperpanjang.
Pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah menyebut adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait STC. Menurutnya, Pemko Pekanbaru melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri mengenai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menanggapi hal tersebut, Supriadi menilai perbedaan pandangan yang muncul sebaiknya tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Kami melihat perlu adanya komunikasi yang baik dan terbuka antarpihak. Jangan sampai perbedaan pandangan justru terkesan saling menjatuhkan. Dalam persoalan seperti ini, yang paling penting adalah duduk bersama, melakukan tabayyun, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Supriadi.
Menurutnya, langkah Pemko Pekanbaru melakukan konsultasi dengan lembaga dan instansi terkait merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan, terutama karena persoalan STC berkaitan dengan aset daerah sekaligus keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami rasa langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah berada pada koridornya. Konsultasi dengan lembaga terkait merupakan langkah yang tepat agar setiap kebijakan mengenai STC memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Supriadi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat membentuk persepsi sepihak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kondusif, bijak dalam memilih dan memilah pemberitaan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang terkesan tendensius. Kedepankan tabayyun, klarifikasi, dan komunikasi yang baik antarlembaga maupun antarpihak,” tegasnya.
Ia menilai persoalan STC tidak hanya menyangkut status HGB maupun pengelolaan aset daerah, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi para pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Karena itu, PKC PMII Riau mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru agar setiap kebijakan terkait STC tetap mempertimbangkan aspek hukum, tata kelola aset daerah, serta kepentingan masyarakat dan para pedagang.
“Kami memberikan dorongan dan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencari solusi terbaik terkait STC. Harapannya, kawasan tersebut tetap dapat beroperasi sebagaimana mestinya sehingga masyarakat dan para pedagang tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas ekonominya,” ujarnya.
Supriadi berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan menghindari perdebatan yang kontraproduktif.
Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui komunikasi, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Jangan sampai persoalan ini justru merugikan masyarakat dan pedagang. Pemerintah, DPRD, pedagang, serta seluruh pihak terkait harus duduk bersama mencari jalan keluar yang legal, adil, dan berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat,” tutup Supriadi.






