ROKAN HULU — Ratusan masyarakat Nias yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Rokan Hulu menggelar aksi damai di depan Kantor Polsek Tambusai Utara, Senin (31/8/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Taosarao Laia.
Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dinilai belum memberikan kejelasan. Massa meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau turun tangan dan mengambil alih penanganan perkara agar proses hukum berjalan transparan, profesional, serta bebas dari kesan tebang pilih.
Ketua DPC HIMNI Kabupaten Rokan Hulu, Alviansah Gea, memimpin langsung aksi tersebut. Massa diterima Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., M.H., bersama perwakilan Kapolres Rokan Hulu, Kabag Ops Polres Rokan Hulu Ikwan W.
Turut hadir pengurus HIMNI, para ketua Dapran se-Kabupaten Rokan Hulu, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat Nias.
Soroti SP3 dan Minta Perkara Dibuka Kembali
Tuntutan utama massa adalah meminta Polda Riau mengambil alih perkara Taosarao Laia serta mengevaluasi dan mencabut SP3 yang menjadi salah satu persoalan yang dipermasalahkan masyarakat.
HIMNI menilai perkara tersebut harus memperoleh penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mereka meminta seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta kepada Polda Riau untuk mengambil alih kasus Taosarao Laia, mencabut SP3 dan menegakkan keadilan. Kami meminta agar proses perkara ini dilakukan di Polda Riau,” tegas massa dalam tuntutannya.
Masyarakat juga mendesak kepolisian setempat segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak yang dilaporkan apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah terdapat dasar hukum yang cukup.
Pernyataan Kanit Reskrim Dipersoalkan
Selain persoalan perkara, massa mempersoalkan pernyataan Kanit Reskrim/PPA Polsek Tambusai Utara, Ipda Rahmad Sandra, ST., MH.
HIMNI menyatakan keberatan karena pernyataan tersebut dinilai menyinggung dan meremehkan masyarakat Nias. Massa meminta adanya klarifikasi serta permintaan maaf apabila pernyataan tersebut memang menimbulkan keresahan dan dianggap melecehkan kelompok masyarakat tertentu.
Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional sehingga tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Tiga hingga Empat Hari, Massa Siapkan Aksi Lanjutan
HIMNI memberikan waktu sekitar tiga hingga empat hari kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan terhadap tuntutan yang disampaikan.
Apabila tidak ada perkembangan atau respons yang dianggap memadai, massa menyatakan siap kembali melakukan aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Meski demikian, massa menegaskan aksi yang dilakukan merupakan aksi damai dan meminta seluruh peserta tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan anarkis.
Kabag Ops Polres Rokan Hulu Ikwan W. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mengawal persoalan tersebut dan meneruskan aspirasi masyarakat hingga ke tingkat Kapolda Riau.
Ia juga mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib. Menurutnya, pelaksanaan aksi tersebut menjadi evaluasi dan pengalaman bagi kepolisian dalam mengamankan penyampaian aspirasi masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Dorong Proses Hukum Transparan
Taosarao Laia sendiri menyampaikan terima kasih kepada HIMNI dan masyarakat Nias yang telah hadir menyampaikan aspirasi. Ia berharap perkara yang dialaminya mendapatkan kepastian dan diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Tim Investigasi Nasional meminta kepolisian tidak membiarkan ketidakjelasan penanganan perkara berlarut-larut. Proses hukum dinilai perlu dilakukan secara transparan, profesional dan tanpa tebang pilih.
Namun demikian, masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh pihak diminta mempercayakan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan.
Secara hukum, dugaan penganiayaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jika peristiwa tersebut memenuhi unsur penganiayaan berencana, ketentuan mengenai penganiayaan berencana dapat menjadi bagian dari kajian penyidik. Sementara apabila dugaan perbuatan dilakukan secara bersama-sama, konstruksi hukum mengenai kekerasan secara bersama-sama juga perlu dilihat berdasarkan fakta, peran masing-masing orang, serta akibat yang ditimbulkan.
Karena itu, penerapan pasal tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan tuntutan massa, melainkan harus berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah Kepolisian setelah aksi tersebut. HIMNI berharap desakan yang disampaikan tidak berhenti sebagai aspirasi, tetapi ditindaklanjuti dengan kejelasan mengenai status perkara, alasan penghentian apabila memang terdapat SP3, serta langkah hukum selanjutnya.
Masyarakat Nias Kabupaten Rokan Hulu meminta satu hal utama: kepastian hukum dan keadilan yang transparan tanpa tebang pilih.

