KUANTAN SINGINGI — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditemukan di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hasil investigasi lapangan tim wartawan pada Kamis, 10 September 2026, menemukan belasan rakit bermesin Stingkai yang diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas di bibir Sungai Singingi.
Lokasi tersebut berada tidak jauh dari akses menuju Puskesmas Muara Lembu. setelah memasuki kawasan Muara Lembu dan mengambil arah menuju Puskesmas, terdapat simpang tiga sekitar 100 meter dari jalan utama. Dari simpang tersebut, tim mengambil arah kiri dan sekitar 70 meter kemudian menemukan lokasi aktivitas PETI di tepian Sungai Singingi.
Di lokasi, sedikitnya 12 rakit bermesin Stingkai terlihat berada di sekitar kawasan sungai dan Di seberang lokasi, tim juga menemukan sekitar enam unit rakit lainnya dengan mesin serupa.
Tak hanya rakit, aktivitas alat berat juga terpantau. Tim investigasi merekam keberadaan satu unit excavator merek Sumitomo yang diduga sedang melakukan aktivitas pengupasan di kawasan yang disebut sebagai lokasi tambang.
Penambang Arahkan Konfirmasi kepada Oknum Wartawan
Temuan di lapangan juga memunculkan informasi lain. Berdasarkan keterangan tim wartawan kepada redaksi, sejumlah penambang yang ditemui di lokasi secara senada mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada seorang pria bermarga Harefa di Muara Lembu.
Sosok tersebut disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan dan diduga berperan sebagai pengurus lapangan aktivitas PETI tersebut.
Informasi itu masih sebatas keterangan yang diperoleh tim di lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Aktivitas PETI di kawasan Muara Lembu juga disebut bukan persoalan baru. Sebelumnya, aktivitas serupa telah menjadi sorotan sejumlah tim wartawan dan diberitakan di berbagai media.
Bahkan, nama oknum wartawan seorang marga Harefa tersebut disebut-sebut telah lama dikaitkan dengan sejumlah lokasi aktivitas PETI di wilayah Muara Lembu dan sekitarnya.
Selain itu, beredar informasi bahwa yang bersangkutan memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi wartawan dari media berbeda. Namun, informasi mengenai status dan keterlibatan tersebut masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut.
Minimnya karya jurnalistik yang dapat ditemukan publik juga disebut menjadi pertanyaan tersendiri terkait aktivitas dan profesi yang bersangkutan.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Dengan ditemukannya belasan rakit bermesin Stingkai serta alat berat di lokasi, aktivitas PETI di Sungai Kuantan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, keberadaan belasan rakit dan alat berat tentu menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, dan mengapa aktivitas tersebut dapat terus berlangsung?
Aparat terkait diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja di lapangan. Dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pengurus, pemodal, maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut bermarga Harefa tersebut belum memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan sebagaimana informasi yang diperoleh tim investigasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.






