Ketua Pemuda Pulau Banjar Kari Klarifikasi: Aktivitas Dikelola Pemuda dan Panitia Jalur Berdasarkan Musyawarah

KUANTAN SINGINGI, RIAU — Setelah sebelumnya Kepala Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Soedirman (S), memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut, kini muncul penjelasan dari Ketua Pemuda setempat, Ateng S.Pd.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ateng S.Pd. kepada redaksi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.27 WIB.

Dalam pesannya, Ateng membenarkan bahwa dirinya merupakan Ketua Pemuda Desa Pulau Banjar Kari. Ia juga menjelaskan mengenai pihak yang disebut mengelola kegiatan serta latar belakang adanya kesepakatan tersebut.

Benar… ini ketua pemuda Desa Pl. Banjar Kari,” tulis Ateng mengawali pesannya kepada redaksi.

Selanjutnya, Ateng menyampaikan bahwa pengelolaan kegiatan dilakukan oleh pemuda bersama panitia pembuatan jalur berdasarkan hasil musyawarah.

Yang kelola pemuda dan panitia pembuatan jalur atas musyawarah bersama dengan alasan ingin membuat jalur baru,” ujarnya.

Menurut Ateng, kesepakatan tersebut muncul antara lain karena iuran masyarakat dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembuatan jalur.

Di samping iuran masyarakat yang tidak mencukupi dibuat kesepakatan bersama seperti yang ada sekarang ini. Mohon dimaklumi. Terima kasih,” lanjutnya.

Klarifikasi Muncul Setelah Kades Berikan Hak Jawab

Keterangan Ateng tersebut disampaikan tidak lama setelah pemberitaan sebelumnya mengenai bantahan Kepala Desa Pulau Banjar Kari atas dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam aktivitas PETI maupun pungutan yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam klarifikasinya kepada redaksi, Soedirman sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah desa tidak melakukan pungutan maupun menerima dana dari aktivitas yang dimaksud.

Menurut Soedirman, pengelolaan dana untuk kebutuhan pembuatan jalur dilakukan oleh masyarakat, pemuda, dan panitia jalur, bukan melalui kas pemerintah desa.

Ia juga mengarahkan redaksi untuk melakukan konfirmasi kepada Ketua Pemuda setempat, Ateng S.Pd., terkait persoalan tersebut.

Atas arahan tersebut, redaksi kemudian menghubungi Ateng S.Pd. dan memperoleh klarifikasi pada Kamis malam.

Pemuda dan Panitia Jalur Disebut Bermusyawarah

Dari keterangan terbaru tersebut, Ateng menyebut bahwa pemuda dan panitia pembuatan jalur menjalankan pengelolaan berdasarkan hasil musyawarah bersama.

Ia juga menyebut salah satu alasan dibuatnya kesepakatan tersebut adalah kebutuhan untuk membuat jalur baru, sementara iuran masyarakat yang tersedia dinilai belum mencukupi.

Keterangan Ateng ini pada prinsipnya memperkuat bagian dari penjelasan sebelumnya bahwa kegiatan yang disebut berkaitan dengan pembiayaan jalur berada pada pengelolaan pemuda dan panitia jalur, bukan disebut sebagai kegiatan pemerintah desa.

Namun demikian, mengenai bentuk kesepakatan, mekanisme pengelolaan dana, serta hubungan antara kesepakatan tersebut dengan aktivitas PETI yang sebelumnya diberitakan, masih diperlukan bukti maupun dokumen pendukung untuk dapat diverifikasi secara independen.

Dokumen Kesepakatan Masih Menjadi Perhatian

Sebelumnya, seorang pria berinisial IDE juga menghubungi redaksi dan mengaku mengetahui proses rapat antara pemuda dan panitia jalur.

IDE menyebut pernah hadir dalam rapat yang menurut pengakuannya membahas aktivitas penambangan dan pemanfaatan hasilnya untuk membiayai kebutuhan jalur di wilayah Desa Pulau Banjar Kari.

Ia juga mengklaim bahwa kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat.

Namun hingga pemberitaan sebelumnya diterbitkan, dokumen atau foto surat yang disebut tersebut belum diterima redaksi sehingga keberadaan serta isi dokumen itu belum dapat diverifikasi secara independen.

Dengan adanya klarifikasi terbaru dari Ketua Pemuda, ruang informasi mengenai siapa yang mengelola kegiatan dan bagaimana latar belakang kesepakatan tersebut menjadi semakin jelas dari sisi keterangan para pihak.

Meski demikian, aspek mengenai legalitas aktivitas penambangan, mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana, serta keberadaan dokumen kesepakatan masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Redaksi menegaskan bahwa keterangan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari proses konfirmasi dan penyajian informasi dari berbagai pihak.

Klarifikasi Ketua Pemuda tidak serta-merta menjadi bukti bahwa suatu aktivitas tertentu memiliki dasar hukum atau izin. Demikian pula, penyebutan adanya pengelolaan oleh pemuda dan panitia jalur tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan keterlibatan pemerintah desa maupun pihak lainnya dalam aktivitas PETI tanpa bukti yang terverifikasi.

Redaksi tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, praduga tidak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik.

Apabila pihak terkait memiliki dokumen, bukti, maupun penjelasan tambahan mengenai kesepakatan, pengelolaan dana, atau aktivitas yang dimaksud, redaksi membuka ruang untuk pemberitaan lanjutan dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.