Saksi mulai dipanggil, tetapi hingga 11 September 2026 pelapor mengaku belum menerima SP2HP. Di saat yang sama, Satpol PP justru telah melakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang menjadi sorotan.
KUANTAN SINGINGI — Laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga Aturan Hia alias Athia di Sekretariat DPC GRANAT Kuantan Singingi kembali dipertanyakan.
Laporan yang disampaikan ke Polres Kuantan Singingi setelah kejadian 12–13 Agustus 2026 itu, hingga Jumat, 11 September 2026, disebut belum menghasilkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.
Pihak pelapor menghitung sudah 24 hari sejak kejadian, sementara perkembangan resmi perkara masih dinantikan.
Pemanggilan saksi disebut baru mulai dilakukan pada awal September. Athia, istrinya Aliria dan Sekagesima disebut telah dimintai keterangan. Penyidik juga disebut menyampaikan akan memanggil saksi lainnya dan kemudian menerbitkan SP2HP.
Namun hingga 11 September, dokumen tersebut belum diterima pelapor.
SP2HP Merupakan Hak Pelapor
Persoalan ini menjadi penting karena Polri secara resmi menyatakan SP2HP merupakan hak pelapor dan penyidik wajib memberikan pemberitahuan perkembangan perkara secara berkala sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.
Sejak 2 Januari 2026, penanganan perkara pidana juga telah menggunakan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dengan demikian, laporan masyarakat semestinya ditangani berdasarkan hukum acara yang berlaku serta prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Athia Pertanyakan: “Ada Apa?”
Karena belum menerima SP2HP, Athia menyampaikan keberatannya melalui sejumlah grup WhatsApp dan pesan pribadi kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat, pejabat utama Polda Riau hingga pejabat di tingkat Mabes Polri.
Sejumlah tautan pemberitaan sebelumnya, rekaman video kejadian dan rekaman di saat berada di polres untuk menghadiri pemanggilan pemeriksaan saksi juga disampaikan.
Dari kejadian hingga kini terhitung 24 hari tanpa terbit SP2HP. Ada apa?” tulis Athia.
Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan dari pihak pelapor, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh penyidik.
Satpol PP Sudah Bergerak
Di tengah polemik tersebut, Satpol PP Kuansing justru telah melakukan operasi Pekat pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 10–11 September 2026, di wilayah Desa Sinambek.
Petugas mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi, termasuk 11 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, satu botol Bir Bintang, laptop, mixer dan sejumlah telepon seluler.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut nyata terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Sementara itu, perkembangan laporan dugaan intimidasi di Polres Kuansing masih ditunggu pihak pelapor.
Kafe Disebut Hanya Ratusan Meter dari Mapolres
Kafe yang sebelumnya dikaitkan dengan rangkaian polemik tersebut juga disebut berada hanya beberapa ratus meter dari Mapolres Kuantan Singingi.
Jarak tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanyaan publik.
Namun, kedekatan lokasi tidak dapat dijadikan bukti adanya pembiaran atau perlakuan khusus.
Yang harus dijawab adalah bagaimana laporan masyarakat diproses dan kapan perkembangan resminya disampaikan kepada pelapor.
Kini rangkaiannya sudah jelas: laporan dibuat, saksi mulai diperiksa, bukti disebut telah disampaikan, sementara Satpol PP telah bergerak melakukan penertiban.
Yang masih ditunggu adalah kejelasan perkembangan laporan di Polres Kuansing.
Apakah pemeriksaan masih berjalan? Apakah masih ada saksi yang harus dipanggil? Dan kapan SP2HP diberikan kepada pelapor?
Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui penjelasan resmi, bukan spekulasi.
Bukan untuk menghakimi. Bukan pula untuk menuduh adanya pembiaran. Tetapi untuk memastikan bahwa laporan masyarakat benar-benar diproses secara profesional, objektif, transparan dan sesuai hukum.
Sebab, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun dari tindakan, tetapi juga dari kejelasan proses dan keterbukaan informasi kepada pihak yang melapor.
Catatan Redaksi: Keterangan mengenai belum diterimanya SP2HP hingga 11 September 2026 berasal dari pihak pelapor. Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi terbaru dari Polres Kuantan Singingi mengenai status dan alasan belum diterimanya SP2HP tersebut. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi, koreksi atau bantahan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.






