Kafe yang Disebut Jadi Latar Persoalan Sudah Ditertibkan Satpol PP, Sementara Proses Laporan di Polres Kuansing Masih Dinantikan
KUANTAN SINGINGI — Perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap keluarga Aturan Hia alias Athia di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, laporan yang disampaikan ke Polres Kuantan Singingi setelah peristiwa pada 12–13 Agustus 2026 tersebut hingga Jumat, 11 September 2026, disebut belum disertai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor.
Padahal, proses pemanggilan saksi disebut telah mulai dilakukan oleh penyidik Polres Kuantan Singingi pada Selasa, 8 September 2026.
Informasi yang disampaikan pihak pelapor menyebutkan, beberapa orang telah dimintai keterangan, di antaranya Athia bersama istrinya, Aliria, serta Sekagesima. Penyidik juga disebut menyampaikan bahwa saksi-saksi lainnya akan segera dipanggil dan setelah proses tersebut akan diterbitkan SP2HP.
Namun, hingga Jumat, 11 September 2026, SP2HP tersebut belum diterima oleh pihak pelapor.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan dari keluarga besar pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak 13 Agustus 2026.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada tengah malam 12 Agustus hingga dini hari 13 Agustus 2026 di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing.
Saat itu, menurut keterangan yang telah disampaikan sebelumnya, Athia bersama istri dan anak-anaknya sedang berada di sekretariat ketika sejumlah orang datang dan meminta Athia keluar menemui mereka.
Kedatangan tersebut kemudian berujung pada persoalan yang dilaporkan ke kepolisian.
Athia membantah tuduhan yang disebut menjadi salah satu latar belakang kedatangan rombongan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui dan bukan pemilik akun media sosial yang memuat konten mengenai sebuah kafe yang kemudian dikaitkan dengan dirinya.
Sehari setelah kejadian, laporan disampaikan kepada Polres Kuantan Singingi.
Kini, setelah 24 hari sejak peristiwa tersebut, keluarga pelapor mempertanyakan sejauh mana proses penanganannya.
Dalam pernyataan yang disampaikan Athia melalui sejumlah grup WhatsApp dan pesan pribadi kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat, pejabat utama Polda Riau serta sejumlah pejabat di tingkat Mabes Polri, ia mempertanyakan belum diterimanya SP2HP.
“Namun, hingga hari ini Jumat 11 September 2026 belum ada sama sekali SP2HP yang diterima pelapor,” demikian salah satu poin pernyataan yang disampaikan.
Athia kemudian mempertanyakan kondisi tersebut dengan menyebut bahwa sejak kejadian hingga 11 September 2026 telah berlalu 24 hari.
Artinya: dari kejadian hingga kini terhitung 24 hari tanpa terbit SP2HP. Ada apa?” tulisnya.
Pemanggilan Saksi Baru Dimulai pada September
Pemanggilan saksi menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polres Kuansing menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi akan dilakukan dan sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa akan dimintai keterangan.
Dalam perkembangannya, pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi mulai dilakukan pada awal September.
Pihak pelapor menyebut masih terdapat saksi-saksi lain yang akan dipanggil. Penyidik juga disebut menyampaikan bahwa setelah rangkaian pemanggilan tersebut, perkembangan penanganan akan diberitahukan melalui SP2HP.
Hingga berita ini disusun pada Jumat malam, 11 September 2026, pihak pelapor belum menerima dokumen tersebut.
Kafe yang Disebut Menjadi Latar Persoalan Justru Sudah Ditertibkan Satpol PP
Di sisi lain, perkembangan justru terjadi pada tempat usaha yang sejak awal disebut menjadi latar munculnya persoalan.
Sebuah kafe yang oleh masyarakat disebut sebagai kafe remang-remang dan dikaitkan dengan pemberitaan sebelumnya diketahui berada di kawasan Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.
Lokasi tersebut juga disebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolres Kuantan Singingi.
Sebelumnya, keberadaan tempat tersebut telah menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas yang disebut masih berlangsung hingga malam hari.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga telah mendapat sorotan mengenai penanganan penyakit masyarakat (Pekat).
Namun, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 10–11 September 2026, Satpol PP Kuansing melakukan operasi Pekat dan mendatangi salah satu warung remang-remang di Desa Sinambek (RK 3).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi.
Barang yang diamankan antara lain 11 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, satu botol Bir Bintang, satu unit laptop, satu buah mixer dan sejumlah telepon seluler.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pendataan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut menjadi tindak lanjut nyata dari sisi penegakan ketertiban umum terhadap aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat.
Mengapa Penertiban Pekat Bergerak, Sementara Perkembangan Laporan Masih Dinantikan?
Perbedaan perkembangan antara penertiban aktivitas Pekat dan penanganan laporan dugaan intimidasi inilah yang kini menjadi perhatian keluarga pelapor.
Di satu sisi, Satpol PP telah melakukan operasi tengah malam dan mengamankan sejumlah orang serta barang dari lokasi yang menjadi sorotan.
Di sisi lain, laporan yang berkaitan dengan peristiwa tengah malam 12–13 Agustus 2026 masih dinantikan perkembangan resminya oleh pelapor.
Keluarga Pelapor Kirim Pernyataan ke Sejumlah Pejabat Kepolisian
Karena belum menerima SP2HP hingga 11 September 2026, Athia disebut menyampaikan kembali keluhan dan pertanyaannya melalui sejumlah grup WhatsApp serta pesan pribadi kepada sejumlah pejabat kepolisian.
Pernyataan tersebut juga disertai sejumlah tautan pemberitaan yang sebelumnya telah mengangkat kasus tersebut, rekaman video kejadian serta rekaman pemeriksaan atau pemanggilan saksi yang disebut berkaitan dengan laporan.
Langkah itu dilakukan agar perkembangan perkara mendapat perhatian dan proses penanganannya dapat berjalan secara transparan.
Soal Jarak Kafe dengan Mapolres
Letak tempat usaha yang menjadi sorotan, yang disebut berada hanya beberapa ratus meter dari Mapolres Kuantan Singingi, juga kembali menjadi bahan pertanyaan di tengah masyarakat.
Namun, jarak geografis antara suatu lokasi usaha dengan kantor kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan, pembiaran ataupun perlakuan khusus.
Yang menjadi kepentingan publik saat ini adalah memastikan dua persoalan tersebut berjalan sesuai koridor masing-masing.
Penertiban Pekat merupakan kewenangan pemerintah daerah dan aparat terkait sesuai aturan yang berlaku, sementara dugaan intimidasi maupun persoalan hukum lainnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., juga telah meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional dan seluruh akar persoalan diungkap berdasarkan fakta.
Ia juga mengingatkan seluruh pengurus GRANAT agar tidak terprovokasi dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kini, setelah 24 hari sejak peristiwa terjadi dan setelah pemanggilan mulai dilakukan, satu hal yang masih dinantikan pihak pelapor adalah kejelasan resmi mengenai perkembangan perkara.
Apakah setelah seluruh saksi dipanggil proses akan segera berlanjut?
Apakah SP2HP akan segera diterbitkan?
Dan apakah seluruh rangkaian peristiwa pada malam 12 hingga 13 Agustus 2026 akan dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di tangan penyidik Polres Kuantan Singingi untuk dijawab melalui proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai belum diterimanya SP2HP merupakan keterangan dari pihak pelapor. Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi terbaru dari Polres Kuantan Singingi mengenai alasan SP2HP belum diterima hingga 11 September 2026. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun bantahan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.






