SP2HP Terbit Usai Polemik 24 Hari Laporan di Polres Kuansing Kejadian di Sekretariat DPC GRANAT

Setelah sebelumnya pelapor mempertanyakan perkembangan laporan selama 24 hari, SP2HP disebut telah diterbitkan Polres Kuansing dan diteruskan kepada Athia melalui WhatsApp.

KUANTAN SINGINGI — Setelah menjadi sorotan pemberitaan media online dan viral di sejumlah akun media sosial, perkembangan laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga Aturan Hia alias Athia di Polres Kuantan Singingi yang terjadi di sekretariat DPC GRANAT, akhirnya memasuki babak baru.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebut telah diterbitkan Polres Kuansing dan diteruskan kepada Athia melalui pesan WhatsApp.

Informasi tersebut disampaikan Diki Saputra, Ketua DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, kepada Athia pada Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 20.36 WIB. Diki juga meneruskan dokumen SP2HP tersebut.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat melalui pemberitaan berjudul “Kafe Sudah Ditertibkan Satpol PP, Laporan 24 Hari Belum Terima SP2HP, Ada Apa dengan Polres Kuansing?”

Dalam pemberitaan tersebut, pihak pelapor mempertanyakan belum diterimanya SP2HP meski capai 24 hari dan sejumlah saksi telah diperiksa:

Athia, istrinya Aliria dan Sekagesima disebut telah dimintai keterangan. Penyidik juga disebut menyampaikan akan memanggil saksi lainnya dan kemudian menerbitkan SP2HP.

Setelah pemberitaan tersebut terbit, respons datang dari Kanit Pidum Polres Kuansing Jeconia R. Sinaga dan penyidik Rivano. Melalui pesan WhatsApp kepada Athia, penyidik menyatakan akan segera menerbitkan SP2HP.

Kini, informasi mengenai terbitnya dokumen tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan.

Di tengah polemik laporan tersebut, sorotan terhadap kafe atau warung remang-remang yang disebut berada tidak jauh dari Mapolres Kuansing juga berujung pada tindakan penertiban.

Sebelumnya, pada 5 September 2026, pemberitaan berjudul “Plt Bupati Kuansing Respons Cepat: Gass! Usai Berita Kafe Remang dan Laporan Kasus di Sekretariat GRANAT” memuat respons Plt Bupati Kuansing H. Mukhlisin.

Menanggapi pemberitaan tersebut melalui WhatsApp kepada redaksi, H. Mukhlisin memberikan respons singkat, “Gass 👍👍💪💪💪🙏🙏.”

Beberapa hari kemudian, Satpol PP Kuansing melakukan operasi Pekat pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 10–11 September 2026, di wilayah Sinambek.

Petugas mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi, antara lain 11 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, satu botol Bir Bintang, laptop, mixer dan telepon seluler.

Penertiban tersebut menjadi tindakan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat.

Namun, penertiban tempat usaha dan penanganan laporan dugaan intimidasi merupakan dua proses berbeda dengan kewenangan masing-masing.

Dengan terbitnya SP2HP, perhatian publik kini bergeser pada isi dan perkembangan perkara.

Apakah masih ada saksi yang akan dipanggil? Bagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan? Dan apa langkah penyidik selanjutnya?

Terbitnya SP2HP juga tidak berarti dugaan tindak pidana telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Yang kini penting adalah memastikan proses laporan berjalan profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh kejelasan proses dan keterbukaan informasi kepada pihak pelapor.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai terbitnya SP2HP bersumber dari keterangan Diki Saputra kepada Athia pada 13 September 2026 serta dokumen yang disebut telah diteruskan kepada pelapor. Redaksi tetap membuka ruang bagi Polres Kuansing, penyidik dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi atau bantahan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim