KUANTAN SINGINGI — Polemik pemberitaan mengenai keributan di kediaman Aturan Hia alias ATHIA, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, belum berakhir.
Hingga Selasa, 15 September 2026, ATHIA menyatakan belum melihat adanya koreksi maupun ruang hak jawab sebagaimana yang telah beberapa kali dimintanya kepada media TURIANISURA.COM dan PETIEMASSUMATERA.COM.
Pihak ATHIA sebelumnya mempersoalkan penggunaan narasi “pembacokan” dalam pemberitaan mengenai kejadian pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Menurut ATHIA, istilah tersebut berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah pembacokan telah menjadi fakta yang terkonfirmasi, sementara proses hukum masih berjalan.
ATHIA telah melakukan klarifikasi dalam beberapa tahap, Klarifikasi tersebut, disampaikan melalui rekaman video, sejumlah pemberitaan media, unggahan media sosial, grup WhatsApp, serta pesan pribadi yang diteruskan kepada pihak yang berkaitan dengan pemberitaan.
Karena itu, ATHIA menyatakan pihaknya memastikan bahwa materi klarifikasi tersebut telah berulang kali disampaikan.
“Kami sudah menyampaikan klarifikasi dari tahap pertama sampai berikutnya. Ada video, ada berita, ada tautan, ada juga yang kami kirim melalui WhatsApp.” ujar ATHIA.
Namun, hingga 15 September 2026, narasi yang dipersoalkan belum diperbaiki.
ATHIA menjelaskan belum memperoleh konfirmasi langsung dari kedua media tersebut kepada dirinya, Aliria, maupun Sekagesima Hia terkait materi yang dimuat oleh kedua media tersebut.
ATHIA mengatakan persoalan tersebut pada akhirnya akan dibawa ke jalur hukum.
“Kami bertiga sudah sepakat. Karena hak jawab, klarifikasi dan koreksi tidak diberikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Biar nanti diuji secara resmi,” tegasnya.
ATHIA: Jangan Samakan Narasi Media dengan Hasil Penyelidikan
ATHIA kembali menegaskan perbedaan antara keterangan seseorang, dugaan, narasi media, hasil penyelidikan dan fakta yang telah terbukti.
Menurutnya, pemberitaan mengenai “pembacokan” seharusnya memiliki dasar yang jelas apabila disajikan sebagai fakta.
Ia merujuk pada SP2HP terkait laporan Sefelinus Halawa yang sebelumnya diperlihatkan kepadanya. Dalam dokumen tersebut, menurut ATHIA, perkara disebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Kalau istilah pembacokan itu berasal dari keterangan seseorang, seharusnya dijelaskan sebagai keterangan atau dugaan, bukan otomatis menjadi kesimpulan. Itu yang kami persoalkan,” katanya.
ATHIA juga menegaskan dirinya tidak bermaksud melarang media memberitakan perkara tersebut.
Menurutnya, media tetap memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi pemberitaan harus tetap memberikan ruang kepada pihak yang disebut atau merasa dirugikan untuk memberikan penjelasan.
Klarifikasi Berulang, Tetapi Belum Ada Penyelesaian
ATHIA menyebut sejumlah klarifikasi yang dibuatnya telah beredar luas melalui berbagai kanal.
Ia juga menyatakan materi tersebut telah diteruskan kepada pihak yang bersangkutan secara langsung.
Menurut ATHIA, apabila pihak media memang telah menerima klarifikasi tersebut, semestinya terdapat tindak lanjut berupa verifikasi, konfirmasi ataupun koreksi apabila ditemukan bagian pemberitaan yang tidak sesuai.
“Kami tidak pernah meminta berita dihapus begitu saja. Kalau memang ada dasar yang kuat, silakan pertahankan. Tetapi kalau ada bagian yang keliru, koreksi. Kalau kami punya hak jawab, berikan ruang,” ujarnya.
ATHIA bersama Aliria dan Sekagesima kini menyatakan tengah mempersiapkan langkah yang dianggap perlu, termasuk kemungkinan melaporkan narasi pemberitaan yang mereka nilai merugikan.
Selain itu, mereka juga mempertimbangkan laporan balik terhadap Sefelinus Halawa.
Namun ATHIA menegaskan seluruh langkah tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat berwenang.
“Yang menentukan bukan kami. Kami hanya menggunakan hak hukum kami. Setelah itu penyidik yang memeriksa dan menentukan berdasarkan bukti,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap perkara utama masih menjadi dasar penting untuk menguji berbagai versi yang berkembang. Narasi pemberitaan, keterangan para pihak dan dugaan yang muncul di tengah masyarakat tetap perlu dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan secara hukum.






