Kronologi Keributan Dipersoalkan, ATHIA Minta Didalami Rekaman Minum Tuak di HP Heppynes Hia

KUANTAN SINGINGI — ATHIA bersama istrinya, Aliria, dan saudara kandungnya, Sekagesima Hia, menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa laporan balik terhadap Sefelinus Halawa.

Langkah tersebut berkaitan dengan laporan Sefelinus ke Polres Kuantan Singingi atas peristiwa yang terjadi di kediaman ATHIA, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada malam 24 Agustus 2026.

ATHIA menegaskan, rencana laporan balik bukan untuk mendahului proses hukum. Pihaknya justru meminta penyidik mengusut secara menyeluruh kronologi kejadian dan tidak hanya berpegang pada satu versi.

“Yang kami persoalkan adalah kronologinya. Orang-orang yang berada di lokasi perlu diperiksa. Apa yang mereka lihat, siapa yang melakukan tindakan, serta apa yang terjadi sebelum dan sesudahnya harus diuji,” tegas ATHIA.

Menurut ATHIA, saat keributan berlangsung, perhatian orang-orang di lokasi tertuju pada perselisihan antara Heppynes Hia dan Sekagesima Hia. Ia menyebut sejumlah orang di lokasi tidak mengetahui adanya Sefelinus sebagai korban pembacokan sebagaimana kemudian muncul dalam pemberitaan.

ATHIA juga menerangkan bahwa Sefelinus datang bersama Heppynes Hia. Berdasarkan informasi, pengakuan, serta rekaman video yang disebut sempat ditunjukkan melalui telepon seluler milik Heppynes, keduanya terlihat melakukan aktivitas minum tuak sebelum kejadian.

Namun ATHIA menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan bahwa kondisi tersebut menjadi penyebab ataupun membuktikan adanya perencanaan maupun kesengajaan.

“Bukan kami yang menentukan ada atau tidak ada perencanaan. Itu kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Ia juga menyebut Sefelinus berada di lokasi saat keributan dan berusaha melerai. Setelah itu, Heppynes dan Sefelinus meninggalkan lokasi secara bersama-sama menggunakan sepeda motor milik Sefelinus.

Menurut ATHIA, sejumlah orang kemudian melihat Sefelinus beberapa kali turun dari sepeda motor ketika hendak meninggalkan kawasan tersebut. Kondisi tersebut dinilai perlu didalami penyidik untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi sebelum maupun setelah keduanya meninggalkan lokasi.

Di sisi lain, Sekagesima Hia telah membuat laporan ke Polres Kuantan Singingi dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Heppynes Hia.

ATHIA menilai dua laporan yang berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa tersebut semestinya menjadi dasar bagi penyidik untuk memeriksa perkara secara utuh dan berimbang.

“Periksa semua. Pelapor, terlapor, saksi yang berada di lokasi, kondisi luka, hasil pemeriksaan medis, barang bukti, dan kalau ada rekaman, semuanya harus diuji,” katanya.

Hingga Selasa, 15 September 2026, ATHIA bersama keluarga mengaku pihaknya belum menerima SP2HP terkait laporan Sekagesima. Karena itu, keluarga masih menunggu perkembangan resmi dari penyidik.

Persoalkan Narasi “Pembacokan”

ATHIA juga mempertanyakan pemberitaan media yang menggunakan narasi “pembacokan”. Ia meminta media yang memuat narasi tersebut membuka sumber, dasar verifikasi, serta keterangan yang digunakan.

Menurutnya, pihak keluarga telah berulang kali menyampaikan klarifikasi melalui rekaman video, pemberitaan, media sosial, grup WhatsApp, maupun pesan pribadi.

Namun hingga 15 September 2026, ATHIA mengaku belum melihat adanya koreksi atau ruang hak jawab dari TURIANISURA.COM maupun PETIEMASSUMATERA.COM.

“Kami tidak meminta media memihak. Kami hanya meminta versi kami juga diberikan ruang dan narasi yang ternyata tidak sesuai diperbaiki,” tegasnya.

ATHIA menyatakan, dirinya bersama Aliria dan Sekagesima akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

“Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami sampaikan. Kalau ada yang kami katakan keliru, silakan diuji. Begitu juga dengan pemberitaan, harus bisa diuji sumber dan dasarnya,” pungkas ATHIA.

Sementara itu, seluruh versi mengenai peristiwa 24 Agustus 2026 masih harus diuji melalui proses penyelidikan. Rencana laporan balik tersebut juga belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak yang akan dilaporkan.

 

Tim