Kuasa Hukum Bantah Pemkot Bengkulu Melawan Hukum dalam Persoalan SDN 62

BENGKULU — Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Dini Hasanah, membantah tudingan yang menyebut Pemkot Bengkulu melakukan tindakan melawan hukum dalam persoalan SDN 62.

Pernyataan tersebut disampaikan Dini Hasanah, Sabtu (26/9/2026), menyikapi berbagai pengaduan yang disampaikan pihak ahli waris kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dini menegaskan, Pemkot Bengkulu menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pengaduan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau DPD RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang kita, kita siap memberikan penjelasan,” ujar Dini.

Menurutnya, Pemkot Bengkulu siap memaparkan secara lengkap kronologi persoalan SDN 62, termasuk substansi putusan pengadilan, status administrasi tanah dan bangunan, proses penghapusan aset, pembongkaran bangunan SDN 62, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Hal serupa, lanjut Dini, juga akan dilakukan apabila Kemendagri meminta klarifikasi atau mengundang Pemkot Bengkulu.

“Semua akan kita sampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan,” katanya.

Bantah Pemkot Melawan Hukum

Dini secara tegas membantah adanya narasi yang menyebut Pemkot Bengkulu bertindak melawan hukum.

“Terhadap framing seolah-olah Pemkot melawan hukum, kami membantah dengan keras karena itu tidak benar. Kami meminta seluruh pihak menyampaikan informasi secara proporsional dan tidak menghakimi sebelum seluruh fakta hukum disampaikan secara lengkap,” tegasnya.

Ia juga menanggapi penggunaan istilah seperti “membangkang” dan “menzalimi” yang diarahkan kepada pemerintah.

Menurut Dini, istilah tersebut bukan merupakan fakta hukum, melainkan opini atau penilaian dari pihak tertentu.

“Apalagi ada istilah membangkang dan menzalimi. Itu rasanya bukan fakta hukum, melainkan opini pihak tertentu saja,” ujarnya.

Dini menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu tetap menghormati pihak ahli waris, lembaga negara, maupun lembaga peradilan.

Namun, menurutnya, penghormatan terhadap hukum juga harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah (BMD).

“Pemkot Bengkulu menghormati ahli waris maupun lembaga negara serta lembaga peradilan. Pada saat yang sama, penghormatan terhadap hukum juga harus berlaku kepada semua pihak, termasuk terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Soal Rp4 Miliar, Pembayaran Harus Sesuai Prosedur

Terkait angka Rp4 miliar yang disebut-sebut dalam persoalan SDN 62, Dini mengatakan bahwa apabila terdapat kewajiban pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah, realisasinya tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Realisasi pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penganggaran, verifikasi, sampai dengan pertanggungjawaban yang berlaku,” jelas Dini.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa prosedur administrasi keuangan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

Sebaliknya, penggunaan uang daerah juga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik dengan mengabaikan prosedur hukum dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara maupun daerah.

“Mekanisme administrasi tersebut tidak boleh digunakan untuk meniadakan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Sebaliknya, penggunaan uang daerah juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik dengan mengabaikan prosedur hukum dan pertanggungjawaban keuangan. Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersama,” tegasnya.

Dini menambahkan, setiap pengeluaran yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar hukum dan dasar penganggaran, melalui proses verifikasi sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

“Intinya, putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya juga harus dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Uang ini adalah uang negara, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Ada prosedur hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipatuhi,” katanya.

Pemkot Tegaskan Bekerja Berdasarkan Hukum

Dini menegaskan, Pemkot Bengkulu tidak pernah menempatkan diri berada di atas hukum.

“Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak pernah ada sikap pemerintah berada di atas hukum. Pemerintah bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini,” tegasnya.

Ia mengatakan, penyelesaian persoalan SDN 62 harus ditempatkan dalam koridor kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan Barang Milik Daerah, akuntabilitas keuangan daerah, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemkot Bengkulu tidak melawan putusan pengadilan. Pemerintah Kota berkewajiban melaksanakan hukum secara menyeluruh, baik kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan maupun ketentuan hukum administrasi dan keuangan negara yang mengatur pertanggungjawaban uang serta aset daerah,” katanya.

Aset SDN 62 Disebut Masih Harus Dipertanggungjawabkan

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa persoalan SDN 62 tidak hanya menyangkut bangunan secara fisik, tetapi juga status administrasi dan pertanggungjawaban aset pemerintah daerah.

Menurutnya, sepanjang bangunan SDN 62 dan aset pemerintah yang berada di lokasi tersebut belum secara sah dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah berdasarkan prosedur dan keputusan pejabat yang berwenang, maka secara administratif aset tersebut tetap harus ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan sebagai Barang Milik Daerah.

“Sepanjang bangunan SDN 62 dan aset pemerintah pada lokasi tersebut belum secara sah dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah berdasarkan prosedur dan keputusan pejabat yang berwenang, secara administratif aset tersebut tetap harus ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan sebagai Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Dini menyebut, pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sementara pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Penghapusan Aset Bukan Sekadar Pembongkaran

Dini juga menegaskan bahwa penghapusan aset tidak dapat dimaknai hanya sebagai tindakan fisik berupa pembongkaran atau pengosongan bangunan.

“Penghapusan merupakan tindakan hukum-administratif dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang wajib dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang sah,” katanya.

Karena itu, menurut Dini, tindakan fisik terhadap bangunan harus dibedakan dengan proses administrasi penghapusan aset.

Ia memastikan Pemkot Bengkulu akan memberikan penjelasan kepada lembaga negara maupun pihak berwenang apabila diperlukan, dengan berpedoman pada fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsipnya, Pemkot Bengkulu menghormati hukum, menghormati putusan pengadilan, dan pada saat yang sama berkewajiban memastikan setiap tindakan terhadap aset daerah dilaksanakan secara tertib, sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dini.

 

TIM