Tilang Naik 46 Persen, Polda Riau Intensifkan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

PEKANBARU — Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Provinsi Riau menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga hari ketiga pelaksanaan, jumlah tilang tercatat mencapai 541 kali, naik 46 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, jumlah tilang meningkat dari 370 kali pada 2025 menjadi 541 kali pada 2026. Sementara itu, pemberian teguran naik 36 persen, dari 650 menjadi 881 kali.

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin pengguna jalan, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Pada Rabu (28/10/2026), personel Ditlantas Polda Riau terus mengintensifkan pengawasan melalui pengaturan, penjagaan, patroli, edukasi keselamatan, dan penegakan hukum di sejumlah ruas jalan.

Pengawasan diprioritaskan pada titik rawan kecelakaan (black spot), lokasi rawan gangguan lalu lintas (trouble spot), kawasan sekolah, persimpangan, pasar, serta jalan arteri yang berpotensi mengalami kemacetan.

Selain penindakan, petugas melakukan pemeriksaan kondisi pengemudi angkutan orang dan barang, termasuk tingkat kelelahan, konsentrasi, dan kebugaran. Pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check juga dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait.

Ditlantas Polda Riau turut memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan kepada perusahaan otobus, operator angkutan dan logistik, serta pemutakhiran pemetaan daerah rawan kecelakaan berdasarkan data IRSMS dan temuan di lapangan.

Pemantauan kondisi infrastruktur jalan, termasuk rambu, marka, penerangan, lubang jalan, genangan air, dan perlintasan, juga dilakukan sebagai dasar rekomendasi penanganan kepada instansi berwenang.

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, pemantauan melalui K3I, RTMC, dan e-Turjawali dioptimalkan guna mendeteksi gangguan lalu lintas serta mempercepat koordinasi penanganan di lapangan.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.

“Penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun, tujuan yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami terus mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penindakan secara profesional untuk menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Riau,” tegasnya.

Gathut juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam membentuk perilaku tertib berlalu lintas, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Ia meminta para orang tua memastikan anak-anak memahami aturan berkendara, menggunakan helm berstandar SNI saat mengendarai sepeda motor, serta tidak mengemudikan kendaraan sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, keteladanan orang tua, pengawasan keluarga, serta dukungan sekolah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Ditlantas Polda Riau berkomitmen mengintegrasikan edukasi, pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan di Provinsi Riau.

Polisi bersama masyarakat, mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.