KUANTAN SINGINGI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menindak 10 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di empat lokasi berbeda, Kamis (22/10/2026).
Penindakan dilakukan dengan cara merusak dan membakar rakit-rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi media terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., mengatakan bahwa personel langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus menindak sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Personel langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap sarana PETI yang ditemukan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar IPTU Romlan.
Penindakan di Empat Lokasi
IPTU Romlan menjelaskan, penindakan dilakukan oleh sejumlah jajaran polsek di wilayah hukum Polres Kuansing.
Di wilayah Polsek Pangean, petugas menemukan dan menindak dua rakit PETI di Desa Padang Tanggung.
Sementara itu, Polsek Kuantan Tengah melakukan penindakan terhadap satu unit dompeng di Desa Titian Modang Kopah.
Selanjutnya, Polsek Cerenti menindak tiga rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman. Adapun Polsek Singingi Hilir menindak empat rakit dompeng di Desa Petai.
Dengan demikian, total terdapat 10 unit rakit PETI yang ditindak di empat lokasi tersebut.
Dua Rakit Melarikan Diri ke Hilir Sungai Kuantan
Dalam penindakan di wilayah Kecamatan Inuman, petugas mendapati lima rakit yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Namun, saat personel tiba di lokasi, dua rakit melarikan diri ke arah hilir Sungai Kuantan. Sementara itu, tiga rakit lainnya berhasil ditindak oleh petugas.
Dalam seluruh kegiatan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti ke kantor polisi.
Polres Kuansing Ajak Masyarakat Cegah Aktivitas PETI
IPTU Romlan menegaskan bahwa Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas PETI di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan lingkungan. Setiap informasi terkait aktivitas PETI akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Romlan.
Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.






