Kabupaten Kampar,- 4 Desember 2025 Redaksi Media Intelijen Jenderal.com menerima laporan dari sejumlah warga selama dua hari terakhir terkait dugaan aktivitas tambang Galian C (quarry/pasir) yang beroperasi siang dan malam di wilayah Desa Domo, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dalam laporan warga tersebut disebutkan bahwa kegiatan penambangan pasir yang diduga tidak berizin itu melibatkan pengangkutan material menggunakan beberapa unit mobil colt diesel dan truk. Salah satu narasumber juga menyebutkan seorang warga bernama Pak Awi, berdomisili di Bangkinang, diduga sebagai pihak yang mengelola aktivitas tersebut. Narasumber menyampaikan bahwa sejumlah aparat diduga mengetahui keberadaan kegiatan tersebut karena pernah melakukan monitoring ke lokasi.
Konfirmasi Pihak Aparat:
Menanggapi laporan tersebut, pada Rabu malam hingga Kamis, Athia, selaku Direktur Media Intelijen Jenderal.com, melakukan upaya konfirmasi kepada pihak aparat terkait, di antaranya sumber berinisial W dan M.
Melalui pesan WhatsApp pada Kamis sore, 4 Desember 2025, narasumber berinisial M memberikan penjelasan klarifikasi sebagai berikut:
“Terima kasih bang, kami meluruskan informasi tersebut. Menurut informasi tentang keberadaan aktivitas quarry di wilayah Desa Domo, kegiatan itu dilakukan dalam rangka membantu masyarakat/desa dalam pembuatan bronjong di sepanjang pinggir sungai sejauh ±200 meter.
Jika tidak segera dibangun bronjong tersebut, masjid dan area pemakaman umum dikhawatirkan akan terdampak longsor apabila terjadi banjir. Dengan kesepakatan pihak Datuk dan Ninik Mamak, dipersilahkan untuk mengambil batu dan pasir dari lokasi tersebut. Hasil material digunakan untuk pembangunan bronjong. Melalui keterangan ini, kami harap rekan media tidak salah persepsi.”
Narasumber M juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut selaras dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan mengenai musyawarah desa.
Landasan Hukum yang Relevan :
Dalam konteks kegiatan pengambilan material untuk kepentingan masyarakat desa, beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 54 mengatur mengenai musyawarah desa sebagai forum permusyawaratan yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat untuk mengambil keputusan terkait kepentingan desa.
Dengan demikian, apabila pengambilan material dilakukan atas kesepakatan Datuk, Ninik Mamak, dan unsur masyarakat, maka dasar musyawarah desa dapat menjadi rujukan sosial dan administratif.
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Segala bentuk pengambilan mineral/batuan merupakan aktivitas usaha pertambangan yang pada prinsipnya wajib memiliki izin (IUP/IUPR/IPR) kecuali dalam pengecualian tertentu.
Namun, terdapat ruang untuk pengambilan material skala terbatas untuk kepentingan darurat, bencana, atau kepentingan desa, sepanjang berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
3. PP No. 23 Tahun 2010 jo. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
Menegaskan kewajiban perizinan, tetapi pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur mekanisme khusus dalam keadaan tertentu sepanjang tidak untuk tujuan komersial.
4. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Kegiatan masyarakat yang bertujuan mencegah ancaman bencana (misalnya pergeseran tebing sungai yang mengancam masjid dan pemakaman) dapat dilakukan dengan langkah-langkah kedaruratan, termasuk pengambilan material untuk mitigasi, dengan tetap melakukan koordinasi dengan aparat dan pemerintah setempat.
Media Intelijen Jenderal.com akan terus melakukan pemantauan serta memastikan kelengkapan informasi dari seluruh pihak. Segala laporan masyarakat tetap menjadi perhatian, namun klarifikasi dari aparat dan pemangku adat juga menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi pemberitaan.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk transparansi serta upaya menjaga keseimbangan informasi bagi publik.
Redaksi
