Sumatera Barat,- 5 Desember 2025, Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) bersama sejumlah elemen masyarakat menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih berlangsungnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jorong Pulau Panjang, Nagari Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, sebagaimana dilaporkan warga dan diberitakan oleh Media Intelijen Jendral.com pada 1 Desember 2025.
Laporan masyarakat yang disampaikan melalui Sdr. Mardiano disertai bukti foto dan video menunjukkan sejumlah alat berat jenis excavator beroperasi di aliran Sungai Batang Hari sejak 21 November 2025 hingga 1 Desember 2025. Temuan tersebut memunculkan keresahan mendalam di tengah kondisi Sumatera Barat yang sedang berduka pascabencana banjir bandang dan longsor yang terjadi sejak 22 November 2025, yang telah merusak ribuan rumah, memutus akses, merusak jembatan, dan menelan korban jiwa, termasuk aparat di lapangan.
Ironi ini kian terasa ketika, di tengah upaya evakuasi dan pemulihan pascabencana, aktivitas ilegal yang diduga turut memperparah kerusakan ekologis justru terus berjalan tanpa henti. Dalam video bertanggal 30 November 2025, terlihat deretan excavator mengeruk dasar sungai, memicu kemarahan dan kekhawatiran warga.
Masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum, termasuk langkah Kapolres Solok Selatan, Kapolda Sumatera Barat, dan instansi terkait lainnya, karena:
1. Alat berat masih bebas beroperasi,
2. Dugaan ketidakmerataan penindakan,
3. Akar permasalahan belum disentuh, termasuk dugaan keterlibatan pemodal dan pihak-pihak yang memberi dukungan operasional terhadap PETI,
4. Dugaan pembiaran dan adanya “tangan-tangan tidak terlihat” di balik kegiatan tersebut.
Warga menegaskan bahwa selama alat berat tetap bekerja dan sungai terus dikeruk tanpa izin, penegakan hukum belum dapat dinilai tegas.
“Aparat jangan diam. Jangan tutup mata. Korban sudah berjatuhan.”
Selain itu, masyarakat turut menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi oleh SPBU tertentu yang lebih mengutamakan kebutuhan pelaku PETI ketimbang kebutuhan publik.
PERNYATAAN KETUA UMUM P2NAPAS, AHMAD HUSEIN BATU BARA, DISAMPAIKAN KEPADA REDAKSI MEDIA INTELIJEN JENDRAL.COM
Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyampaikan kecaman keras atas aktivitas PETI yang tetap berjalan di tengah bencana besar:
“Kami mengecam keras aktivitas PETI di tengah bencana ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan kelestarian lingkungan. Ketika rakyat berduka, justru ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk merusak alam demi keuntungan pribadi.”
Beliau juga menyoroti lemahnya respons aparat:
“Kapolda Sumbar dan jajaran harus hadir dengan tindakan tegas, bukan sekadar imbauan. Jika alat berat bisa masuk dan bekerja bebas, berarti ada sistem pengawasan yang bocor. Negara tidak boleh kalah dari mafia PETI.”
P2NAPAS menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji langkah hukum:
“Kami siap mengawal persoalan ini. P2NAPAS akan menyampaikan laporan resmi jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan nyata. Penegakan hukum bukan pilihan, tetapi kewajiban.”
Ia menutup seruan:
“Kerusakan ekologis tidak bisa ditawar. Jika pembiaran terus terjadi, kita bukan hanya menggali sungai—kita sedang menggali kuburan masa depan anak-anak kita.”
HARAPAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah nyata:
1. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI).
2. Menindak tegas para pelaku, termasuk pemodal, penyokong, dan pihak yang terlibat dalam pembiaran.
3. Melakukan pemulihan lingkungan pada lokasi yang terdampak.
4. Mengembalikan kewibawaan negara dalam menjaga sumber daya alam dan keselamatan warga.
LANDASAN HUKUM
Penindakan terhadap PETI dan pelanggaran terkait lingkungan hidup memiliki dasar hukum yang kuat:
1. Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4/2009)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Pasal 160:
Pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau memberi modal kepada kegiatan penambangan ilegal dapat dikenakan pidana yang sama.
2. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Pasal 36: Kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 98 & 99:
Pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
3. KUHP – Pasal Perusakan Lingkungan dan Pembiaran
Pihak yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan bahaya pada keselamatan umum dapat dipidana.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13: Tugas pokok Polri:
1. Memelihara kamtibmas,
2. Menegakkan hukum,
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 15: Polri berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tindakan lain untuk menghentikan kegiatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
5. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Dalam konteks dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi)
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan, masyarakat Sumatera Barat, serta sebagai seruan tegas agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Seluruh informasi mengenai pihak-pihak tertentu masih berupa dugaan dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Redaksi
