INDRAGIRI HULU,-
28 November 2025
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Indragiri, khususnya di wilayah Batang Rijal Hulu dan sekitarnya, sebagaimana viral di media sosial melalui akun TikTok @hafi.zarli dan unggahan foto yang menunjukkan sejumlah rakit tambang beroperasi di area tersebut.
Dalam unggahan tersebut tampak kondisi lingkungan yang sangat memprihatinkan, disertai tulisan:
“Pulau Baru Kuantan tenang batu Rijal Hulu, kini menuju kehancuran!!”
Sejumlah pengguna media sosial juga memberikan komentar yang menguatkan kondisi tersebut. Di antaranya menyatakan:
“Rusak bumi tinggal menunggu bencana alamnya, kalau tak segera dibenahi aliran sungainya.”
Komentar lainnya menyebutkan bahwa berbagai musibah yang terjadi akhir-akhir ini dapat pula menjadi pengingat atas dampak dari perbuatan manusia yang merusak lingkungan.
Sikap Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu:
1. Menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan tindakan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan mengganggu kelestarian Sungai Indragiri sebagai sumber kehidupan masyarakat.
2. Menginstruksikan aparat terkait untuk melakukan langkah pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat ataupun mendukung aktivitas PETI dalam bentuk apa pun.
4. Mengajak seluruh tokoh masyarakat, pemuda, dan penggiat lingkungan untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang.
Landasan Hukum
Penertiban terhadap aktivitas PETI berpedoman pada ketentuan hukum Republik Indonesia berikut:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menegaskan bahwa:
Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi.
Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengatur larangan:
Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan;
Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (beserta perubahannya), yang mengatur mekanisme perizinan dan kewajiban operasional usaha pertambangan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 tentang penyertaan, dapat digunakan untuk menindak pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi aktivitas ilegal seperti PETI.
Sebagaimana diketahui bahwa
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah berkomitmen untuk menjaga kelestarian Sungai Indragiri dan lingkungan sekitarnya. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan potensi bencana dapat diminimalkan.
Redaksi






