Aktivitas PETI di Desa Semelinang Tebing dan Desa Katipo Pura Diduga Melibatkan Oknum Kades, Tetap Beroperasi Saat Warga Berduka

Indragiri Hulu, 5 Maret 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Katipo Pura dan Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, dilaporkan masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Puluhan rakit mesin dompeng disebut beroperasi baik di aliran sungai maupun di daratan.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin berkembang. Bahkan, warga menilai kegiatan tersebut terkesan dibiarkan karena tidak pernah ada penindakan yang nyata dari pihak berwenang.

Laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (4/3/2026) turut disertai bukti rekaman video yang memperlihatkan aktivitas penambangan ilegal yang sedang beroperasi. Dalam keterangan warga, salah satu pemilik rakit mesin dompeng yang beroperasi diduga merupakan oknum kepala desa Katipo Pura bernama Riko Maiputra.

Pada Kamis (5/3/2026), warga kembali menyampaikan kepada wartawan bahwa aktivitas PETI tersebut masih tetap berjalan, meskipun pada saat yang sama masyarakat setempat sedang melaksanakan acara duka di desa semelinang tebing atas meninggalnya salah satu warga desa.

“Kami sangat resah. Saat warga sedang berduka, aktivitas rakit tambang emas tetap berjalan tanpa menghargai situasi di kampung,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa puluhan rakit PETI terus menjamur di kedua wilayah tersebut, baik yang beroperasi di sungai maupun di darat. Aktivitas ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.

Menurut keterangan warga lainnya, kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Semelinang Tebing dan Desa Katipo Pura telah berlangsung lama tanpa adanya hambatan atau penertiban dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

“Sudah lama mereka beraktivitas. Tidak pernah ada halangan, seolah-olah diizinkan saja. Itulah sebabnya jumlahnya semakin banyak,” ujarnya.

Warga juga menyebutkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya terjadi di Desa Semelinang, tetapi juga marak di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan penambangan ilegal tersebut dilaporkan berlangsung baik di daratan maupun di daerah aliran sungai.

Masyarakat berharap adanya perhatian serius serta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas PETI yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.

Meski demikian, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak yang disebutkan serta instansi terkait. Seluruh nama dan pihak yang tercantum dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan, belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

 

Redaksi