Kabupaten Siak, Riau— Rabu, 31 Desember 2025 Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang dialami seorang warga bernama Marelius Lase di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Kapolsek Sungai Mandau IPDA Johanes Bakti (JB) Panjaitan, S.H. memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi kepada Redaksi Media IntelijenJendral.com pada hari yang sama, Rabu (31/12/2025).
Kapolsek Sungai Mandau menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah dan sedang melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atas laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyelidik Polsek Sungai Mandau adalah sebagai berikut:
1. Melakukan wawancara terhadap pelapor/korban dan saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
2. Melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
3. Membawa dan melengkapi Visum et Repertum (VER) terhadap pelapor/korban.
4. Memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor/korban.
5. Mengirimkan surat permintaan keterangan kepada saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Kapolsek Sungai Mandau menyampaikan bahwa penyelidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut, yang telah dijadwalkan pada hari Senin, 05 Januari 2026.
“Perkembangan selanjutnya akan kami beritahukan,” ujar IPDA Johanes Bakti Panjaitan, S.H.
Dalam penutup keterangannya, Kapolsek Sungai Mandau juga menyampaikan apresiasi kepada media serta membuka ruang komunikasi lebih lanjut, seraya mengarahkan koordinasi teknis berikutnya melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau.
“Terima kasih, dan untuk komunikasi selanjutnya dapat menghubungi Kanit Reskrim. Tuhan memberkati,” tutup Kapolsek Sungai Mandau.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi serta pelaksanaan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak.
Tim/redaksi






