Siak, Riau – Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh sejumlah oknum satuan pengamanan (Satpam) PT. KTU Astra terhadap dua warga, salah satunya masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, di wilayah perbatasan kebun masyarakat dengan kebun PT. KTU Astra, tepatnya di RT/RW 08/03 Dusun Sungai Padang, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban bersama jajaran pengurus DPC LSM Penjara Siak ke Satreskrim Polres Siak dengan nomor laporan: STPL/17/II/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 10 Februari 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Lase, kedua korban yakni Candra Saputra Lase dan Feber Lase pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB pergi memancing dengan menggunakan satu unit sepeda motor dan peralatan pancing. Tidak lama kemudian, pihak keluarga menerima informasi melalui telepon bahwa kedua korban telah mengalami pengeroyokan oleh oknum security PT. KTU Astra dan sedang berada di Puskesmas Koto Gasib.
Setibanya di fasilitas kesehatan, keluarga mendapati kondisi korban mengalami luka lebam, babak belur, serta terdapat darah di sejumlah bagian tubuh.
Dugaan Tindakan Kekerasan
Ketua LSM Penjara Siak, Optonica, menyampaikan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan di Puskesmas Koto Gasib, korban mengalami sejumlah luka fisik dan masih dalam kondisi tangan terborgol saat mendapatkan perawatan awal.
Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan diduga dilakukan oleh sekitar 12 orang oknum Satpam PT. KTU Astra dan 1 orang yang diduga oknum anggota TNI yang mengenakan pakaian dinas lengkap. Identitas oknum tersebut masih dalam proses pendalaman.
Bentuk kekerasan yang diduga dialami korban antara lain pemukulan menggunakan tangan dan benda tumpul, dugaan tindakan penyiksaan fisik lainnya, serta perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.
Permintaan Penegakan Hukum
LSM Penjara Siak menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan meminta pihak Polres Siak untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Selain itu, apabila benar terdapat keterlibatan oknum anggota TNI, maka diharapkan institusi terkait termasuk Tentara Nasional Indonesia dapat turut melakukan investigasi sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
LSM Penjara Siak menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan main hakim sendiri dan kekerasan fisik yang melampaui batas kewenangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pihak keluarga korban dan LSM Penjara Siak berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan pihak-pihak terkait.
Tim/redaksi






