Diduga Praktik Perjudian Sabung Ayam Bebas Beroperasi di Pelalawan, Taruhan Capai Puluhan Juta Rupiah

PELALAWAN – Praktik perjudian sabung ayam diduga kembali beroperasi secara terbuka di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kegiatan ilegal tersebut diketahui berlangsung secara rutin setiap hari Minggu, tepatnya di SP 1 Jalur 9 Desa Surya Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, gelanggang sabung ayam tersebut berlokasi di belakang sebuah rumah pribadi, tepatnya di area kebun kelapa sawit. Aktivitas perjudian ini diduga luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan hukum di wilayah tersebut.

Pantauan di lapangan pada Minggu (4 Januari 2026) menunjukkan aktivitas yang cukup ramai. Terlihat tiga unit mobil pribadi dan puluhan sepeda motor terparkir di sekitar lokasi. Sejumlah orang tampak berkerumun di arena sabung ayam sambil melakukan taruhan uang tunai. Bahkan, di lokasi juga disediakan lapak pedagang dengan atap terpal berwarna biru yang melayani para pengunjung, menandakan kegiatan tersebut telah menjadi rutinitas mingguan.

Menurut keterangan warga, nilai taruhan dalam praktik perjudian tersebut berkisar dari ratusan ribu rupiah hingga mencapai puluhan juta rupiah. Para penjudi terlihat saling bersorak dan menyebutkan nominal taruhan sesuai pasangan ayam yang diunggulkan.

Warga menyebutkan bahwa praktik perjudian sabung ayam ini bukanlah aktivitas baru. Meski sempat berhenti, kegiatan tersebut kembali beroperasi dan telah menjadi sorotan masyarakat dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Suasana keramaian bahkan terdengar hingga ke pemukiman warga sekitar, menimbulkan keresahan sosial.

Masyarakat menilai pembiaran terhadap praktik perjudian ini dapat berdampak buruk terhadap moral, norma agama, ketertiban umum, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lain, termasuk permasalahan ekonomi dan keretakan rumah tangga akibat kekalahan berjudi.

Warga juga menegaskan bahwa perjudian sabung ayam bukanlah bagian dari budaya masyarakat Kabupaten Pelalawan maupun Provinsi Riau. Sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan Bumi Lancang Kuning dan mayoritas penduduknya beragama Islam, praktik perjudian dinilai bertentangan dengan nilai adat, budaya, dan ajaran agama.

Masyarakat berharap agar Polda Riau dan jajaran terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas seluruh bentuk perjudian di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan, demi menjaga moral generasi muda dan ketertiban sosial.

“Kami tidak menolak siapa pun datang ke Riau, namun kami berharap daerah ini maju tanpa mengorbankan nilai budaya dan agama kami. Judi sabung ayam sangat bertentangan dengan norma yang kami junjung,” tegas salah seorang warga setempat.

LANDASAN HUKUM

Praktik perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Pasal 303 KUHP

Mengatur tentang larangan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000 bagi pihak yang menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian.

Pasal 303 bis KUHP

Mengatur sanksi bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas karena bertentangan dengan moral, agama, dan ketertiban umum.

Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat

Melarang segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Provinsi Riau

 

Tim/redaksi