Disebut Capai Lima Unit Truk Angkut Kayu Ilegal Diduga Milik H.pajri, Kini Dua Unit Diduga Diamankan di Teluk Meranti, Oknum Ikut Disorot

Pelalawan, Riau – Aparat Gakkum Kehutanan Wilayah II Sumatera dilaporkan mengamankan dua unit truk yang diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar di wilayah Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, biasanya ada lima unit truk jenis colt diesel angkut kayu illegal dari teluk meranti hingga ke tujuan wilayah Pekanbaru, diduga milik Hj.pajri, dan saat ini Gakkum Kehutanan wilayah II Sumatera diduga telah mengamankan dua kendaraan tersebut berwarna kuning dan putih diduga disaat membawa kayu olahan yang berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa kendaraan yang diamankan saat ini berada di pos Polisi Kehutanan Teluk Meranti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

“Dua unit mobil yang diduga membawa kayu olahan hasil pembalakan liar diamankan tadi pagi di Teluk Meranti,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, seraya menunjukkan dokumentasi berupa foto dan video kepada awak media.

Menurut informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial Hj. Pajri yang disebut-sebut berdomisili di wilayah Air Dingin, Pekanbaru. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diterima dan diduga memblokir WhatsApp awak media.

Selain itu, upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak Gakkum Kehutanan Wilayah II Sumatera serta instansi kehutanan di Provinsi Riau guna memperoleh keterangan resmi terkait penangkapan dua kendaraan tersebut.

Aktivitas dugaan pembalakan liar di wilayah Teluk Meranti sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum kendaraan yang diamankan maupun pihak-pihak yang diduga terkait dalam aktivitas tersebut.

Aktivitas pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 83 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) yang melarang kegiatan penebangan dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin yang sah dari pejabat berwenang.

 

Tim/redaksi