Kuantan Singingi, Riau- Dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut dilaporkan telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir dan dinilai belum tersentuh penegakan hukum, meski sebelumnya telah ramai diberitakan dan viral di media sosial.

Laporan terbaru diterima awak media pada Senin dini hari (5/1/2026) dari seorang tokoh masyarakat setempat. Dalam keterangannya, narasumber menyebut masih beroperasinya sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan berkedok kafe karaoke yang diduga melayani praktik asusila.
“Mohon diberitakan kembali tempat hiburan karaoke dan tempat maksiat di Bukit Betabuh. Salah satunya Pemilik warung miliknya bermerek “KARAOKE RANI”, tidak menerima nasihat masyarakat dan bahkan menyebut usahanya tidak akan tersentuh penegak hukum. Kami sudah mendatangi langsung lokasi dan pemiliknya menunjukkan sikap arogan,” ujar narasumber kepada awak media, seraya mengirimkan rekaman video lokasi yang dimaksud.
Narasumber tersebut juga meminta agar persoalan ini melibatkan pemerintah kecamatan setempat serta Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, narasumber lain mengungkapkan adanya sejumlah perempuan yang diduga bekerja di kafe remang-remang di wilayah Desa Kasang..
“Mengapa tidak Abang muat juga ke media foto Sari Zega, padahal Sari Z juga di warung remang-remang yang abang beritakan milik oknum polisi tersebut., ujar inisial DS
Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Sebelumnya, dalam pemberitaan beberapa minggu lalu, dugaan praktik prostitusi terselubung ini mencuat setelah adanya pengakuan seorang perempuan berinisial AS yang mengaku bekerja di salah satu warung remang-remang di kawasan tersebut. AS menyebutkan bahwa dirinya didatangi seorang pria yang diduga oknum aparat kepolisian dengan panggilan samaran berinisial Bule atau Pule, yang menawarkan jasa hubungan seksual dengan tarif 250 ribu rupiah sekali menginap (Sortem). Karena menolak, AS mengaku mendapat intimidasi agar tidak lagi bekerja di lokasi tersebut hingga akhirnya inisial AS berpindah dan meninggalkan tempat itu.
AS juga menyebut bahwa pria tersebut diduga memiliki atau menguasai salah satu kafe remang-remang di sekitar Bukit Betabuh yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Wina. Di lokasi itu, disebutkan terdapat belasan perempuan yang diduga berperan sebagai pelayan hiburan malam termasuk Sari Z.
Keberadaan warung dan kafe remang-remang di kawasan Bukit Betabuh sebenarnya pernah ditertibkan dan digusur oleh masyarakat. Namun, berdasarkan pantauan dan laporan warga, tempat-tempat tersebut kembali tumbuh dan beroperasi.
Lokasi yang berada di tepi jalan lintas umum ini dinilai sangat meresahkan masyarakat karena dianggap melanggar norma adat dan agama, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum dan citra daerah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kasang menyampaikan bahwa pihak desa sebelumnya telah mengetahui adanya penertiban oleh masyarakat, namun tidak mengetahui secara pasti perkembangan terbaru.
“Kalau masalah penyakit masyarakat, sebelumnya memang sudah pernah digusur oleh warga. Tapi kalau sekarang kembali marak, kami belum mengetahui secara pasti,” ujar Kepala Desa Kasang singkat.
Masyarakat menduga sulitnya penertiban lokasi-lokasi tersebut disebabkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi atau memiliki usaha tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini.
Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu guna menjaga marwah hukum, ketertiban sosial, serta nilai-nilai adat dan agama di Kabupaten Kuantan Singingi.
Catatan Redaksi:
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum terbukti secara hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Tim/redaksi
