Kuantan Singingi– Beredarnya pemberitaan dari salah satu media online yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan sepihak, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemberitaan tersebut menuding Kepala Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Firdaus, sebagai penadah emas ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Gunung Kesiangan Firdaus dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi, sehingga berpotensi menimbulkan fitnah serta mencederai nama baik pribadi maupun jabatan yang diembannya.
Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Benai turut menyampaikan bantahan dan kekecewaan atas pemberitaan tersebut.
Suhar, tokoh masyarakat Kenegerian Siberakun, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan melalui media online tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Apa yang diberitakan tidaklah seperti yang terjadi sebenarnya. Tuduhan itu sangat kami sesalkan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hal senada disampaikan Daut, pemilik warung sekaligus warga setempat. Ia membenarkan bahwa Firdaus merupakan Kepala Desa di Kecamatan Benai dan selama ini dikenal aktif berinteraksi serta berkoordinasi dengan personel Polsek Benai dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban desa.
Sementara itu, Beni Ardi, tokoh pemuda Kecamatan Benai, mengaku telah mempertanyakan kejelasan sumber berita tersebut. Namun menurutnya, narasumber yang digunakan tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Sepertinya berita itu ditulis tanpa verifikasi yang matang, terkesan asal-asalan,” ungkapnya.
Dari kalangan organisasi pers, salah seorang anggota organisasi wartawan berinisial MY turut memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa menuduh seseorang tanpa alat bukti yang kuat dapat berakibat fatal, baik bagi pihak yang dituduh maupun pihak yang menuduh.
“Fitnah bisa merusak reputasi dan kredibilitas seseorang, serta menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, MY menilai bahwa tuduhan terhadap Kades FS sebagai penadah emas ilegal tanpa disertai bukti kuat berpotensi masuk dalam kategori fitnah.
“Masyarakat harus berhati-hati dalam menyikapi isu seperti ini. Pastikan informasi yang diterima akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Jangan menuduh seseorang tanpa bukti yang kuat, karena dampaknya bisa sangat serius,” tegasnya.
Pemberitaan tersebut diketahui muncul setelah adanya laporan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Gunung Kesiangan.
“Masyarakat pada prinsipnya mendukung upaya penegakan hukum dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penambangan emas ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masyarakat juga berharap agar tidak ada pihak yang dikorbankan melalui pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Tim/redaksi





