Bebasnya Aktivitas PETI di Lintas Trans Singingi Diduga Milik Inisial Budi

Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga kini masih bebas beroperasi di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Menindaklanjuti laporan masyarakat setempat, pada Selasa, 27 Januari 2026, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan di lapangan, tim menemukan tiga unit rakit PETI yang sedang beroperasi aktif di kawasan tersebut. aktivitas tersebut telah didokumentasikan menggunakan kamera GPS.

Berdasarkan pengamatan, lokasi pertambangan terlihat baru saja dibuka dan dikupas dengan menggunakan alat berat. Dalam wawancara singkat dengan para pekerja di lokasi, mereka mengaku mampu menghasilkan setiap rakit sekitar 3 hingga 4 gram emas per hari.

Tim wartawan juga mencatat bahwa pada tiga unit rakit tersebut terdapat sekitar delapan orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng.

Dari keterangan para pekerja, diketahui bahwa ketiga unit rakit PETI tersebut diduga dimiliki oleh satu orang pemodal berinisial Budi, yang disebut berdomisili di Desa kebun Lado.

“Ya bang, tiga unit itu beroperasi di Desa Kebun Lado, masuk dari jalan lintas Trans Singingi di sisi sebelah kanan. Dari jalan raya sekitar satu kilometer masuk ke dalam,” ujar salah satu sumber di lokasi kepada tim media.

Selain tiga unit rakit tersebut, tim media juga memantau masih banyak rakit PETI lain yang beroperasi di kawasan yang sama, dengan pemilik yang berbeda-beda. Hal ini berdasarkan keterangan para pekerja saat diwawancarai, meskipun tidak seluruh aktivitas tersebut sempat didokumentasikan.

Bebasnya aktivitas PETI ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, mengingat dampaknya terhadap kerusakan lingkungan serta dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Warga Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim/redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *