Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat – 2 Maret 2026 Masyarakat dan kader Posyandu Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran program mitigasi stunting Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan melalui kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Ketidaksesuaian Distribusi dan Anggaran
Berdasarkan data yang diperoleh dari konfirmasi kepada tokoh masyarakat, kader Posyandu, serta aparat desa, Pemerintah Desa Lahagu mengalokasikan anggaran sebagai berikut:
1. Pengadaan Susu Nutribaby 1 (0–6 bulan) sebanyak 50 kotak senilai Rp6.500.000
2. Pengadaan Susu Nutribaby 2 (7–12 bulan) sebanyak 50 kotak senilai Rp6.250.000
Total anggaran untuk pengadaan susu sebesar Rp12.750.000.
Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp38.880.000 untuk penanganan 9 anak terdampak stunting melalui PMT khusus.
Namun demikian, masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara jumlah pengadaan dengan jumlah penerima manfaat. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan adanya sisa kuantitas barang yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, kegiatan PMT dilaporkan hanya dilaksanakan satu kali sepanjang tahun 2025, yakni pada bulan Juni, bertepatan dengan kunjungan Tim PKK Kabupaten Nias Barat bersama Ny. Bupati Nias Barat dalam agenda supervisi.
Kader Posyandu Mengaku Dirugikan
Para kader Posyandu menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Juni 2025, mereka menggunakan dana pribadi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan mitigasi stunting sembari menunggu pencairan Dana Desa. Hingga Maret 2026, dana talangan tersebut belum dikembalikan oleh Pemerintah Desa di bawah kepemimpinan Pj. Kepala Desa Lahagu.
Selain itu, pengadaan seragam kader yang telah dianggarkan dalam APBDes sebesar Rp1.400.000 juga belum direalisasikan.
Salah satu kader menyampaikan kekecewaannya kepada media pada 2 Maret 2026, menyatakan bahwa para kader merasa dirugikan dalam pelaksanaan program tersebut.
Diduga Tidak Sesuai Petunjuk Teknis Kementerian Kesehatan
Pelaksanaan PMT yang hanya dilakukan satu kali dalam setahun dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4631/2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal bagi Balita dan Ibu Hamil.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
1. PMT harus berbasis pangan lokal dengan kandungan gizi seimbang, khususnya protein hewani.
2. Intervensi diberikan selama 90 hari berturut-turut.
3. Pemantauan berat badan dilakukan setiap 15 hari.
4. Program difokuskan pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Tuntutan Masyarakat
Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat Desa Lahagu bersama para kader Posyandu mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Barat serta dinas terkait untuk:
1. Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran mitigasi stunting Tahun Anggaran 2025.
2. Membuka secara transparan laporan realisasi anggaran dan distribusi bantuan.
3. Menindaklanjuti hak-hak kader Posyandu yang belum dipenuhi.
Langkah transparansi dan penegakan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan hak kesehatan balita terpenuhi sesuai standar nasional.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Tim/Redaksi






