MANDEHE UTARA, NIAS BARAT – Polemik pengelolaan keuangan desa kembali mencuat di Kabupaten Nias Barat. Penjabat (PJ) Kepala Desa Lahagu, Martinus Lase, Am.Kep, menjadi sorotan setelah diduga berulang kali mengabaikan panggilan resmi Pemerintah Kecamatan Mandehe Utara terkait klarifikasi dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Hingga memasuki Maret 2026, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa yang diminta oleh pihak kecamatan belum menunjukkan kejelasan yang memadai, sementara upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan disebut telah dilakukan lebih dari satu kali.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di bawah kepemimpinan PJ Kepala Desa Lahagu.
Berawal dari Monitoring Administrasi Desa
Persoalan ini bermula dari kegiatan monitoring administrasi pemerintahan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Mandehe Utara pada 30 Januari 2026 di Desa Lahagu.
Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Camat Mandehe Utara Nomor 400.10.2/080/MU tertanggal 21 Januari 2026 tentang pelaksanaan pengawasan administrasi desa di wilayah Kecamatan Mandehe Utara.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kecamatan menemukan sejumlah dokumen yang memerlukan klarifikasi dan pertanggungjawaban administratif, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025, di antaranya:
Dokumen Perubahan APBDes (P-APBDes)
Dokumen Realisasi APBDes Tahun 2025
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa
Dokumen administrasi keuangan lainnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak kecamatan untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah Desa Lahagu.
Undangan Resmi Hingga Pemanggilan Persuasif Tak Direspons
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mandehe Utara mengirimkan surat undangan klarifikasi resmi Nomor 400.10.2.4/155/MU tertanggal 18 Februari 2026 kepada jajaran Pemerintah Desa Lahagu.
Undangan itu ditujukan kepada:
PJ Kepala Desa Lahagu
Ketua dan Anggota BPD
Sekretaris Desa
Kaur Pemerintahan
Kaur Umum
Bendahara Desa.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, PJ Kepala Desa Lahagu tidak hadir dalam agenda klarifikasi tersebut tanpa memberikan penjelasan resmi kepada pihak kecamatan.
Tidak berhenti di situ, pihak kecamatan kemudian melakukan upaya pemanggilan secara persuasif pada 5 Maret 2026 guna menyelesaikan persoalan administrasi tersebut.
Akan tetapi, pemanggilan tersebut kembali tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, sehingga proses klarifikasi terkait pengelolaan APBDes Tahun 2025 hingga kini belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Transparansi Dana Desa Dipertanyakan
Ketidakhadiran berulang kali dalam agenda klarifikasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana desa di Desa Lahagu.
Sebagai pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah, PJ Kepala Desa pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), kepala desa diwajibkan:
menyelenggarakan pemerintahan desa secara akuntabel,
menjalankan prinsip transparansi,
serta melaksanakan administrasi pemerintahan desa secara tertib.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi serta pertanggungjawaban APBDes secara jelas dan tepat waktu.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat pemerintahan diwajibkan menjalankan tugas secara profesional serta tunduk pada mekanisme pembinaan dan pengawasan atasan.
Desakan Evaluasi dan Penindakan
Belum adanya kejelasan atas klarifikasi pengelolaan APBDes Tahun 2025 membuat sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan Desa Lahagu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, evaluasi juga dianggap perlu guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa, sekaligus memastikan bahwa setiap pejabat publik menjalankan amanah jabatan secara bertanggung jawab.
Tim/Redaksi

