Nias Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan bersama redaksi media IntelijenJendral.com menyampaikan sikap tegas dan keras terhadap klarifikasi sepihak yang disampaikan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Onozalukhu You, Fangalulu Waruwu, S.Pd., terkait dugaan penyelewengan honor Guru Tidak Tetap (GTT) PAUD/TK dan dana Posyandu Tahun Anggaran 2025.
LSM menilai klarifikasi tersebut tidak hanya bersifat sepihak, tetapi juga berpotensi memutarbalikkan fakta serta mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Klarifikasi Sepihak Dinilai Tidak Sah Secara Etik dan Jurnalistik
Pernyataan PJ Kades yang menyebut tuduhan masyarakat sebagai “hoaks” tanpa disertai pembuktian terbuka dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
LSM menegaskan bahwa:
“Dalam praktik jurnalistik dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap klarifikasi wajib disampaikan melalui mekanisme yang benar, bukan melalui media lain secara sepihak tanpa hak jawab kepada pihak yang pertama kali memberitakan.”
Hal ini bertentangan dengan:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 1 angka 11 (Hak Jawab)
Pasal 5 ayat (2) dan (3) (kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi)
Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan keberimbangan dan verifikasi
Temuan Lapangan: Dugaan Ketidaksinkronan Anggaran
Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumen APBDes 2025, ditemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan administratif dengan realisasi di lapangan, di antaranya:
Anggaran PAUD: Rp 52.800.000,-
Anggaran Posyandu: Rp 64.320.000,-
Namun, sejumlah guru GTT dari:
PAUD KB Bergandengan Tangan
TK Hasambua
mengaku belum menerima hak mereka secara penuh.
Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Desa
LSM juga menyoroti:
Tidak optimalnya pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes)
Dugaan pengambilan keputusan sepihak oleh PJ Kades
Pembangunan fisik yang diduga tidak partisipatif dan terindikasi konflik kepentingan
Padahal, Musdes merupakan kewajiban yang diatur dalam:
UU Desa Pasal 54, yang menegaskan bahwa setiap keputusan strategis harus melalui musyawarah
Ketidakjelasan Status Lembaga Pendidikan
LSM meluruskan:
PAUD KB Bergandengan Tangan adalah aset desa
TK Hasambua merupakan yayasan baru (SK 2024)
Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan:
Tumpang tindih anggaran
Penyalahgunaan kewenangan
Ketidaktransparanan distribusi honor tenaga pendidik
Desakan Resmi: Audit Investigatif dan Evaluasi Kinerja
Atas dasar temuan tersebut, LSM Pedang Keadilan Perjuangan secara tegas mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Nias Barat
→ Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap DD/ADD TA 2025
2. Dinas PMD
→ Mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa yang dinilai tidak akuntabel
3. Dinas Pendidikan
→ Menjamin hak tenaga pendidik GTT dibayarkan secara penuh dan tepat waktu
“Jika PJ Kades merasa benar, maka satu-satunya pembuktian yang sah adalah melalui audit resmi, bukan opini di media. Hukum harus menjadi panglima,” tegas LSM.
Peringatan terhadap Praktik Klarifikasi Sepihak
Redaksi IntelijenJendral.com menilai tindakan klarifikasi melalui media lain tanpa mekanisme hak jawab sebagai preseden buruk dalam dunia pers.
Tindakan tersebut berpotensi:
Menyesatkan opini publik
Melanggar etika jurnalistik
Mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap media
Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui:
Hak jawab
Hak koreksi
Dewan Pers
Sebagaimana diatur dalam UU Pers, bukan melalui klaim sepihak yang tidak terverifikasi.
LSM Pedang Keadilan Perjuangan menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Segala bentuk dugaan penyimpangan dana publik harus dibuka secara terang dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan dana desa. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan kepada kepentingan oknum.”
Tim/Red
