Diduga Tidak Transparan, Pengelolaan Dana Desa 2025 di Balowondrate Tuai Sorotan Warga

Nias Barat – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai kurang transparan.

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat mengaku masih trauma atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang pernah terjadi sekitar satu tahun lalu, yang melibatkan kepala desa definitif dan bendahara desa sebelumnya.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, sebut saja seorang berinisial Pak War, mengungkapkan bahwa total Dana Desa Balowondrate tahun 2025 sebesar Rp667.902.000 diduga tidak dikelola secara terbuka.

Adapun rincian anggaran yang menjadi perhatian di antaranya:

a. Pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa sebesar Rp17.500.000

b. Penyelenggaraan informasi publik desa Rp2.400.000

c. Pemeliharaan prasarana jalan desa Rp4.000.000

d. Pemeliharaan jalan desa Rp19.980.000

e. Penyuluhan dan pelatihan kesehatan Rp12.109.000

f. Penyelenggaraan Posyandu Rp90.380.000

g. Operasional pemerintah desa Rp20.037.000

h. Pemetaan kemiskinan desa Rp7.261.000

i. Bantuan langsung tunai (BLT) Rp56.700.000

j. Penyertaan modal Rp120.000.000

Menurut Pak War, terdapat sejumlah dugaan kejanggalan, antara lain:

1. Pengadaan jaringan internet desa

Anggaran sebesar Rp17.500.000 diduga hanya digunakan untuk membeli satu unit perangkat Starlink senilai sekitar Rp7.500.000. Warga mempertanyakan sisa anggaran yang tidak jelas penggunaannya.

2. Pembangunan gotong royong (drainase/got)

Kegiatan senilai Rp4.000.000 di Dusun II disebut tidak memiliki bukti fisik. Permintaan dokumentasi kepada PJ Kepala Desa hingga kini belum dipenuhi.

3. Pemeliharaan jalan desa

Anggaran Rp19.980.000 diduga hanya digunakan untuk kegiatan gotong royong yang dilaksanakan dua kali dengan jumlah peserta kurang dari 20 orang. Estimasi biaya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia.

4. Kegiatan Posyandu

Dengan anggaran Rp90.380.000, warga menilai bantuan yang diberikan berupa susu tidak sesuai nilai anggaran. Pembagian hanya berupa susu dalam jumlah terbatas dinilai tidak proporsional.

5. Pengerjaan perahu desa

Dana sekitar Rp37.000.000 disebut digunakan untuk melanjutkan proyek perahu dari tahun sebelumnya yang sebenarnya telah dilarang untuk dilanjutkan oleh Dinas PMD. Hingga saat ini, perahu tersebut belum beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, PJ Kepala Desa Balowondrate, Hetty Hendrawati Daeli, S.Th, membantah seluruh tudingan masyarakat dan menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Namun, saat diminta bukti pendukung, pihaknya menyampaikan masih menunggu kehadiran bendahara desa.

Sementara itu, bendahara desa yang berusaha dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tidak memberikan tanggapan. Bahkan, alasan yang diberikan melalui pihak keluarga menyebutkan bahwa telepon yang bersangkutan dalam keadaan rusak.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara pihak pemerintah desa, serta memperkuat persepsi masyarakat mengenai kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat dan tokoh desa berharap agar instansi terkait segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Balowondrate. Mereka menekankan pentingnya transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Warga berharap agar pengelolaan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.