Nias Barat, April 2026 — Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa Balowondrate Tahun Anggaran 2025 semakin memanas dan menuai sorotan luas dari masyarakat.
Sejak pemberitaan awal dirilis pada 31 Maret 2026, berbagai indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa mulai terungkap ke publik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Balowondrate melalui Sekretaris Desa, Artarius Waruwu, mengundang insan pers dalam pertemuan klarifikasi pada Kamis, 2 April 2026 melalui pesan WhatsApp.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Desa secara tegas membantah seluruh tudingan yang beredar. Mereka mengklaim bahwa pengelolaan dan penggunaan Dana Desa telah berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Bendahara Desa, Artinius Waruwu, turut menyatakan bahwa pemberitaan yang menyeret dirinya bersama Pj. Kepala Desa, Hetty Hendrawati Daeli, tidak berdasar.
Namun demikian, klarifikasi tersebut tidak serta-merta meredam keraguan publik. Insan pers yang hadir menegaskan bahwa kerja jurnalistik berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan fakta di lapangan.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada salah satu tokoh masyarakat, yang dikenal sebagai “Pak War”, justru mempertegas adanya dugaan penyimpangan. Ia tetap bersikukuh bahwa pengelolaan Dana Desa Balowondrate tidak transparan dan bahkan menilai klarifikasi pihak pemerintah desa sebagai upaya menyesatkan opini publik.
Menurutnya, terdapat kejanggalan serius dalam realisasi anggaran, khususnya pada kegiatan Posyandu. Ia mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan susu bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia mencapai Rp 90.380.000. Namun, fakta di lapangan menunjukkan distribusi yang sangat minim, yakni hanya enam kotak susu dalam dua kali penyaluran.
Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan juga mencuat pada proyek lanjutan pembuatan perahu untuk BUMDes Balowondrate. Kegiatan tersebut disebut telah mendapatkan teguran dari Dinas PMD Kabupaten Nias Barat karena dinilai melanggar aturan. Hingga kini, proyek tersebut belum selesai dan belum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Indikasi lain yang memperkuat dugaan ketidaktransparanan adalah belum diserahkannya Laporan Realisasi Dana Desa Tahun 2025. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Sekretaris Desa belum bersedia menandatangani laporan tersebut, diduga karena terdapat ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran serta sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan.
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, tokoh masyarakat “Pak War” secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Nias Barat untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Balowondrate.
Situasi semakin memanas setelah munculnya intervensi dari pihak ketiga pada 4 April 2026. Melalui video WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai kerabat dekat Pj. Kepala Desa menuding pemberitaan media sebagai bentuk tekanan yang bermuara pada kepentingan finansial. Pernyataan tersebut dinilai tidak relevan dan tidak berdasar, mengingat yang bersangkutan tidak pernah disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Hingga saat ini, polemik belum menemukan titik terang. Di tengah saling bantah dan klaim kebenaran, publik menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
