PETI di Pasaman Kian Terang-Terangan, Diduga Libatkan Pemilik Alat Berat — Aparat Dipertanyakan, Ada Apa?

Sumatera Barat, 11 April 2026 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, kini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah berlangsung secara terbuka dan seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar masih berlaku di wilayah ini?

Masyarakat kembali melaporkan aktivitas ilegal tersebut yang berlokasi di Kampung Lanai, Kenagarian Cubadak Barat. Laporan kali ini tidak main-main—disertai bukti video yang memperlihatkan alat berat beroperasi secara aktif di lokasi yang diduga kuat sebagai tambang emas ilegal.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa seorang bernama Ance diduga menjadi pengurus lapangan. Sementara itu, alat berat jenis excavator bermerek Zoomlion dan TzCo yang digunakan di lokasi tersebut diduga milik Suprima alias Dimas Motor, yang disebut berasal dari Pasaman Barat.

Yang lebih mencengangkan, aktivitas ini sudah menjadi sorotan publik sejak Maret 2026 dan telah viral di berbagai platform media sosial serta diberitakan oleh sejumlah media. Namun hingga hari ini, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Situasi ini memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga ilegal, menggunakan alat berat, berlangsung secara terang-terangan, tetapi seolah dibiarkan? Apakah ada pembiaran? Atau justru ada pihak-pihak yang melindungi?

Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan pun menemui jalan buntu. Yang bersangkutan diduga memilih bungkam, menghindari klarifikasi, bahkan memutus komunikasi dengan media. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dari publik.

Dampak dari aktivitas PETI bukan hal sepele. Kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga potensi konflik sosial menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar. Namun ironisnya, di tengah ancaman tersebut, negara justru terkesan absen.

Masyarakat kini tidak hanya meminta, tetapi mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jika tidak, maka wajar jika publik menilai bahwa hukum telah kehilangan wibawanya di hadapan praktik ilegal yang semakin merajalela.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan runtuh. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak.

Rilis ini menjadi bentuk peringatan keras: publik mengawasi, dan masyarakat menunggu tindakan nyata—bukan sekadar diam.