Pasaman, 02 Maret 2026 Sehubungan dengan informasi dan temuan lapangan terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kondisi Lapangan
1. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan:
2. Aktivitas PETI yang sebelumnya sempat mereda pasca-penertiban, diduga kembali beroperasi.
3. Kegiatan pertambangan disebut menggunakan alat berat jenis ekskavator.
4. Diduga terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk mendukung operasional tambang ilegal.
5. Distribusi solar bersubsidi diduga dilakukan pada malam hari menggunakan jeriken berkapasitas besar.
6. Aktivitas tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Duo Koto.
7. Narasumber menyebut pemilik alat berat jenis ekskavator, antara lain;
a. Diduga alat domikus, Suprianto alias (Dimas motor) dari pasaman Barat, dan dikelola oleh diduga inisial Agus warga batang kundur, kecamatan dua koto.
b. Sumber lain membeberkan, yang bermain di wilayah dua koto itu Diduga Dimas Motor, dia memiliki 4 unit Alat berat jenis ekskavator.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pasca-penertiban serta konsistensi penegakan hukum di lapangan.
2. Dampak yang Ditimbulkan
Apabila dugaan ini benar, maka konsekuensi yang timbul meliputi:
1. Kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi.
2. Kerusakan lingkungan, termasuk keruhnya aliran sungai dan pendangkalan akibat aktivitas penyedotan material secara masif.
3. Gangguan ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
3. Landasan Hukum
Adapun ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar dalam aktivitas tersebut antara lain:
A. Terkait Pertambangan Tanpa Izin
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dipidana.
B. Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
2. Ketentuan distribusi BBM subsidi berada dalam pengawasan PT Pertamina (Persero) bersama aparat penegak hukum.
C. Terkait Kerusakan Lingkungan
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif.
4. Catatan Kritis Publik
Pasca terbitnya SK Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), masyarakat justru menyoroti adanya dugaan peningkatan aktivitas PETI secara masif di beberapa wilayah kabupaten di Sumatera Barat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
1. Apakah pengawasan dan evaluasi pasca-penertiban telah berjalan optimal?
2. Apakah rantai distribusi BBM subsidi telah diawasi secara ketat?
3. Apakah terdapat aktor-aktor yang belum tersentuh penegakan hukum?
Penertiban tanpa pengawasan berkelanjutan berpotensi menjadi langkah formalitas semata. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan menyentuh seluruh rantai persoalan menjadi kunci untuk mencegah keberulangan.
5. Harapan dan Rekomendasi
Publik Mendorong:
1. Penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI dan penyalahgunaan BBM subsidi.
2. Evaluasi distribusi solar subsidi hingga ke titik akhir penggunaan.
3. Pengawasan berkelanjutan pasca-penertiban.
4. Transparansi kepada publik terkait langkah-langkah hukum yang diambil.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan seremonial. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah kecamatan duo koto Kabupaten Pasaman dan sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Hingga berita ini dirilis, pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim/Redaksi

