PERMINTAAN TINDAKAN TEGAS, PROSES HUKUM TERHADAP OKNUM APARAT DAN MAFIA PELANGSIR SERTA PENIMBUN BBM BERSUBSIDI ILEGAL DI SPBU KECAMATAN PINGGIR

Bengkalis, Riau— Praktik mafia BBM bersubsidi di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan serius. Di tengah instruksi tegas Kapolri untuk memberantas jaringan ilegal BBM hingga ke akar-akarnya, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik kotor tersebut.

1. Link video 

Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil investigasi langsung tim media di lapangan, ditemukan bukti kuat berupa dokumentasi foto dan video berkoordinat GPS yang menunjukkan aktivitas mencurigakan dan terstruktur di SPBU No.14.287.6121, Jalan Swadaya, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (21/4/2026).

SPBU tersebut diduga secara terang-terangan memberikan ruang bagi aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar dalam skala besar dan berulang. Praktik ini terkesan dilakukan tanpa rasa takut terhadap hukum, seolah kebal dari Undang-Undang Migas maupun pengawasan aparat penegak hukum setempat.

Hasil investigasi yang lebih mendalam mengungkap adanya dugaan jaringan terorganisir yang melibatkan sejumlah oknum. Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan para pelaku di lapangan (yang enggan disebutkan identitasnya) menyebutkan adanya koordinasi sistematis untuk melancarkan distribusi ilegal tersebut.

Beberapa nama dan peran yang mencuat dalam temuan lapangan antara lain:

Oknum wartawan berinisial Jhon Sembiring yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penghubung dengan oknum aparat dan pihak tertentu

Oknum inisial Jhon juga disebut turut terlibat langsung sebagai pelangsir

Manajer SPBU berinisial Agus

Humas SPBU berinisial Wongso

Pelangsir bermarga Pasaribu yang mengangkut BBM ke lokasi penimbunan di Balai Raja

Dugaan keterlibatan Mobil oknum Intel Polsek setempat berinisial Josua

Indikasi keterlibatan oknum Kanit hingga Kapolsek setempat

Serta dugaan adanya “backup” oleh oknum wartawan berinisial JHON

Lebih memprihatinkan, kendaraan pelangsir terlihat bebas mengisi BBM bersubsidi berulang kali dalam waktu singkat dengan modus penggunaan barkot dan pergantian nomor plat kendaraan. Praktik ini jelas merupakan bentuk manipulasi sistem yang terstruktur dan disengaja.

Pengakuan salah satu sopir pelangsir menguatkan dugaan tersebut:

“Semua diatur oleh koordinator lapangan, kalau ada media yang datang, sudah ada yang urus. Kami hanya jalan saja.”

Tim investigasi juga mengikuti salah satu kendaraan pelangsir hingga ke lokasi penimbunan di Jalan Kamboja, Kecamatan Pinggir. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas pemindahan BBM ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter dalam jumlah besar. Warga sekitar menyebut lokasi tersebut milik seseorang bermarga Pasaribu.

Fakta-fakta ini menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum yang selama ini digaungkan. Spanduk “Selamatkan Energi BBM” yang terpampang di wilayah Riau seolah hanya menjadi slogan tanpa makna jika praktik mafia seperti ini masih dibiarkan berlangsung setiap hari.

Atas dasar itu, kami dengan tegas mendesak:

Kapolda Riau dan Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan

Penindakan hukum tanpa tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik sipil maupun aparat

PT Pertamina untuk melakukan audit distribusi BBM di SPBU terkait secara berkala dan independen

Pemerintah daerah untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret

Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini. Jika benar terjadi pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan publik.

Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran lanjutan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini.

Hukum harus ditegakkan. Mafia BBM harus diberantas. Tidak ada tempat bagi pelindung kejahatan di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *