Kasus Dugaan Pemalsuan Data Seleksi PPPK di Kuansing Mandek, Pelapor Soroti Kinerja Aparat

KUANTAN SINGINGI – Penanganan kasus dugaan pemalsuan data dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menuai sorotan tajam. Laporan yang telah dilayangkan sejak 24 Desember 2025 hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.

Mandeknya proses hukum ini memicu kritik keras dari pelapor, Siswandi. Ia menilai kinerja aparat penegak hukum, khususnya penyidik Satreskrim Polres Kuansing, berjalan stagnan dan tidak transparan.

Perkembangan terbaru hanya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Mei 2026. Namun, isi surat tersebut dinilai tidak memberikan kemajuan berarti, melainkan sekadar mengulang pola lama berupa pemeriksaan saksi tanpa arah yang jelas.

“Sudah berbulan-bulan, tapi belum ada kejelasan. Kalau unsur awal sudah terpenuhi, seharusnya penyidik berani menetapkan tersangka,” tegas Siswandi.

Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa belasan saksi. Namun, peningkatan jumlah saksi dari sembilan menjadi belasan orang dalam kurun waktu lebih dari dua bulan dinilai tidak mencerminkan progres yang signifikan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penguluran waktu. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang menyangkut integritas rekrutmen aparatur negara.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi data pada seleksi PPPK tahun 2024. Siswandi mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan dan namanya tercatat dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang seharusnya menjadi prioritas dalam seleksi.

Namun, ia justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi dan gagal melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sejumlah nama kemudian mencuat, di antaranya Dodi Irawan dan Sefyet. Keduanya disebut-sebut berstatus TMS dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Ironisnya, mereka justru ikut dilantik bersama peserta yang dinyatakan lulus.

Berdasarkan keterangan tertulis Kepala SDN 016, Yusmaini S.Pd., Dodi Irawan diketahui hanya memiliki masa pengabdian sekitar 10 bulan, jauh di bawah syarat minimal dua tahun berturut-turut.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Siswandi menduga adanya keterlibatan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan bahwa Ketua Panselda harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini dugaan rekayasa yang merampas hak orang lain,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Sementara itu, publik terus menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Jika terus dibiarkan berlarut, bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus, tetapi juga integritas sistem rekrutmen aparatur negara ikut dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *