DENPASAR – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps terhadap advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., memicu sorotan dari kalangan praktisi hukum. Togar dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai putusan tersebut tidak hanya menyangkut nasib seorang advokat, tetapi juga berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H., menyatakan perkara tersebut seharusnya dipandang sebagai sengketa hubungan profesional antara advokat dan klien, bukan perkara pidana.
“Apabila pekerjaan advokat yang dilakukan berdasarkan surat kuasa dan itikad baik dapat dipidana hanya karena klien tidak puas, maka yang terancam bukan hanya Togar Situmorang, tetapi perlindungan hukum bagi seluruh advokat di Indonesia,” ujar Rinto kepada media, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, Togar menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Seluruh hubungan hukum tersebut didasarkan pada dokumen resmi yang ditandatangani para pihak secara sukarela.
Rinto menegaskan, dalam hubungan advokat dan klien telah tersedia mekanisme penyelesaian tersendiri apabila terjadi perselisihan, baik melalui gugatan perdata maupun proses etik di organisasi advokat.
“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara, melainkan memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai mandat, maka sengketanya tidak boleh serta-merta dikriminalisasi,” tegasnya.
Salah satu poin yang dipersoalkan tim pembela adalah dimasukkannya honorarium sebesar Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, pembayaran tersebut tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.
Mengacu Pasal 21 Undang-Undang Advokat, kata Rinto, advokat memiliki hak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Jika honorarium yang sah dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran jasa hukum berpotensi menghadapi risiko pidana,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan. Di satu sisi, surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun di sisi lain, pelaksanaan dokumen yang sama dijadikan dasar pemidanaan.
Selain itu, Rinto mengungkapkan bahwa Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap Togar dalam perkara yang sama.
Menurutnya, ketiadaan pelanggaran etik seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum pengadilan menjatuhkan sanksi pidana terhadap seorang advokat.
“Jika lembaga etik profesi tidak menemukan pelanggaran, maka pengadilan pidana harus sangat berhati-hati agar hukum pidana tidak digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” katanya.
Tim pembela juga menekankan pentingnya penerapan Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Dalam persidangan terungkap pula sejumlah pekerjaan hukum yang telah dilakukan Togar, antara lain pendampingan hukum, pengajuan gugatan perdata, terbitnya dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan di Bareskrim Polri.
“Tidak ada fakta bahwa terdakwa menerima uang lalu menghilang. Yang terjadi adalah advokat bekerja dan kemudian bersengketa dengan mantan kliennya,” kata Rinto.
Saat ini tim kuasa hukum telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat melakukan pemeriksaan secara cermat, termasuk terhadap persoalan saksi-saksi yang tidak hadir dalam persidangan.
“Perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Yang sedang diuji adalah kemampuan sistem peradilan membedakan antara sengketa jasa hukum dengan tindak pidana. Jika batas itu tidak dijaga, maka setiap advokat berpotensi menjadi korban kriminalisasi,” pungkasnya.
(TS/Megy)






