DPO Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Sibolangit Ditangkap, Keluarga Korban Pertanyakan Status Terduga Pelaku Lain

DELI SERDANG – Perkembangan baru muncul dalam perkara dugaan penganiayaan berat yang dialami Sabarudin Telaumbanua pada September 2023 silam. Keluarga korban menyampaikan kepada redaksi bukti berupa rekaman video yang menunjukkan bahwa tersangka yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Osadarman Laia alias Osa, telah diamankan oleh personel Polsek Pancur Batu pada Minggu, 17 Mei 2026.

Meski demikian, keluarga korban mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penangkapan tersangka pada Sabtu, 27 Juni 2026, atau sekitar satu bulan setelah penangkapan dilakukan.

“Iya bang, baru hari ini kami menerima SP2HP. Padahal pada Senin, 22 Juni 2026, saya datang langsung ke Polsek Pancur Batu untuk menanyakan perkembangan perkara. Saat itu Kapolsek menyampaikan bahwa proses terhadap terlapor lainnya masih tahap penyelidikan,” ujar pelapor kepada redaksi.

Keluarga korban menyebut masih mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap seorang terduga pelaku lain berinisial PZ (Perhatian Zega) yang menurut keterangan sejumlah warga dan saksi di lokasi kejadian diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

“Sudah hampir tiga tahun sejak kejadian, tetapi status hukum terhadap pihak yang diduga ikut terlibat masih belum jelas,” kata pelapor.

Berdasarkan SP2HP Nomor B/351/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 20 Juni 2026, yang diterima keluarga korban pada 27 Juni 2026, penyidik Polsek Pancur Batu menyampaikan sejumlah perkembangan penanganan perkara, di antaranya:

1. Status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

2. Penyidik telah memeriksa korban, para saksi, serta tersangka Osadarman Laia alias Osa.

3. Osadarman Laia telah ditetapkan sebagai tersangka.

4. Penyidik sebelumnya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

5. Tersangka ditangkap pada 17 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/29/V/Res.1.6/2026/Reskrim.

6. Tersangka ditahan sejak 18 Mei 2026 di Rumah Tahanan Polsek Pancur Batu.

7. Berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu pada 17 Juni 2026 untuk proses penelitian.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus Berawal dari Laporan Tahun 2023

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/371/IX/2023/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada 7 September 2023 di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam perkara tersebut, Osadarman Laia alias Osa telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 24 Februari 2024 sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Mei 2026.

Status Terduga Pelaku Lain Dipertanyakan

Selain mengapresiasi keberhasilan penangkapan DPO, keluarga korban berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Saat menemui Kapolsek Pancur Batu pada 22 Juni 2026, keluarga korban mengaku memperoleh penjelasan bahwa penanganan terhadap terduga pelaku lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami mempertanyakan perkembangan terhadap pihak yang diduga turut terlibat. Namun penjelasan yang kami terima masih dalam tahap penyelidikan,” ujar keluarga korban.

Menurut keluarga korban, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengingat perkara telah berlangsung hampir tiga tahun.

Keluarga Terlapor Berupaya Menempuh Jalur Damai

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban juga mengungkapkan adanya beberapa kali upaya perdamaian yang dilakukan oleh keluarga tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pihak keluarga tersangka beberapa kali mendatangi kediaman korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara kekeluargaan sekaligus menawarkan penyelesaian damai.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga tersangka disebut mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf, serta menawarkan bantuan biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp50 juta sesuai kemampuan mereka. Mereka juga meminta agar korban tidak lagi melanjutkan laporan terhadap pihak lain yang diduga terlibat serta mengupayakan agar tersangka terbebas dari jeratan pidana.

Namun hingga saat ini keluarga korban menyatakan belum bersedia menerima tawaran perdamaian tersebut.

“Pihak korban belum dapat menerima perdamaian karena proses hukum masih berlangsung dan masih ada persoalan yang belum memperoleh kepastian hukum,” ungkap sumber dari keluarga korban.

Kondisi Korban dan keluarga sangat Memprihatinkan

Istri korban mengungkapkan bahwa sejak mengalami luka tusuk di bagian dada arah ketiak, suaminya tidak lagi mampu bekerja dan hingga kini masih sering mengalami gangguan kesehatan.

“Suami saya bisa dikatakan mengalami cacat seumur hidup. Sudah hampir tiga tahun berlalu, tetapi sampai sekarang masih sakit-sakitan dan tidak bisa bekerja. Sementara saya hanya bekerja dengan penghasilan sekitar Rp45 ribu per hari, jangankan bisa sekolahkan anak-anak, makan sehari-hari saja tidak cukup. Akibatnya, ekonomi keluarga kami terpuruk, terlilit utang, bahkan berbagai barang berharga terpaksa dijual,” ujarnya dengan penuh kesedihan saat menghubungi redaksi melalui panggilan video WhatsApp.

Ia menjelaskan, selama kurang lebih satu tahun setelah kejadian, korban menjalani berbagai pengobatan, baik secara medis maupun tradisional, akibat luka berat yang diderita karena penusukan menggunakan senjata tajam di bagian dada serta dugaan kekerasan fisik lainnya.

Menurutnya, seluruh biaya pengobatan dan kebutuhan hidup sehari-hari sebagian besar dipenuhi dengan menjual aset keluarga.

“Kami berharap pihak kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan dapat memproses perkara ini secara adil dan memberikan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah. Kami juga berharap ada kepastian hukum mengenai pihak lain yang diduga turut terlibat,” ujarnya.

Keluarga korban menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara serta kepastian proses hukum merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Pancur Batu maupun pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan terhadap terduga pelaku lainnya yang disebutkan keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *