Dua Bulan Berlalu, Kasus Kematian Siswi SMK Asal Nias Utara Belum Temui Titik Terang, Keluarga Minta Penegakan Hukum

NIAS UTARA – Kasus kematian tragis Agnis Jance Zebua (17), siswi SMK asal Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, hingga memasuki awal Juli 2026 masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Hampir dua bulan sejak peristiwa tersebut terjadi, penyebab pasti kematian korban maupun pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, keluarga korban, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga berbagai kalangan di Kepulauan Nias.

Sejumlah informasi, pernyataan, serta berbagai spekulasi terus beredar di media sosial, grup percakapan, hingga berbagai pemberitaan. Namun demikian, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari pihak berwenang yang dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah pernyataan pihak kepolisian yang sebelumnya menyampaikan telah memeriksa sejumlah saksi dalam rangka mengungkap kasus tersebut. Di sisi lain, kepolisian juga menjelaskan bahwa kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat korban ditemukan diduga telah mengalami perubahan karena banyaknya warga yang datang ke lokasi, sehingga kondisi awal TKP tidak lagi utuh.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan masyarakat karena disampaikan setelah peristiwa berlangsung lebih dari dua minggu sejak korban ditemukan.

Berbagai elemen masyarakat kemudian meminta perhatian khusus kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara agar proses penyelidikan dilakukan secara maksimal, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap kasus tersebut dapat segera terungkap sehingga keluarga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Diketahui, pada 12 Juni 2026, tim dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) turun langsung ke Kepulauan Nias untuk melakukan pendalaman kasus sekaligus olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kehadiran tim tersebut disambut sebagai langkah penting dalam memperkuat proses penyelidikan. Tim melakukan penyusunan kembali kronologi kejadian, pengumpulan bukti-bukti yang relevan, serta pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

Namun hingga awal Juli 2026, kasus tersebut masih belum menunjukkan perkembangan berupa penetapan tersangka. Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, masyarakat menilai penanganan perkara ini perlu dilakukan secara terbuka dan profesional agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.

Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada wartawan pada Rabu (1/7/2026), sebanyak 53 orang saksi telah diperiksa oleh Polres Nias. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan hasil autopsi juga belum diumumkan kepada publik.

“Kami dari keluarga korban memohon agar hukum benar-benar ditegakkan. Sudah 53 orang saksi diperiksa, tetapi hingga sekarang belum ada penetapan pelaku maupun hasil autopsi yang diumumkan. Kami berharap Polres Nias bersama tim dari Polda Sumut dapat segera mengungkap kasus ini sehingga keluarga kami memperoleh kepastian hukum,” ujar pihak keluarga.

Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Anggota DPR RI Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolres Nias agar memberikan perhatian terhadap proses pengungkapan kasus tersebut.

Dalam surat permohonannya, keluarga berharap penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan demi menghormati hak korban serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan,” tulis keluarga dalam pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Masyarakat berharap proses hukum dapat segera menghasilkan titik terang sehingga seluruh fakta dalam perkara ini dapat diungkap secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *