Tak Gentar Meski Sudah Viral, PETI di Jantung Kota Teluk Kuantan Tetap Beroperasi, Redaksi Kembali Kantongi Bukti dan Rekaman Wawancara

TELUK KUANTAN – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya telah diberitakan pada 24 Juni 2026, kembali ditemukan masih beroperasi di kawasan jantung Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Pada Selasa (21/7/2026), tim wartawan kembali melakukan investigasi langsung ke lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas PETI masih berlangsung di bibir Sungai Jering yang melintasi jalan lintas utama Kota Teluk Kuantan, tepatnya di kawasan antara jembatan dekat Masjid Agung hingga jembatan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah menuju RSUD Teluk Kuantan, yang juga berada di sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Seluruh aktivitas di lokasi kembali didokumentasikan oleh tim wartawan dalam bentuk foto, video, serta rekaman wawancara.

Dalam wawancara di lapangan, seorang pria yang memperkenalkan diri dengan inisial Ari mengaku sebagai pengurus rakit yang disebutnya milik seseorang berinisial Abdi. Ari juga menyebut bahwa rakit yang berada di sebelah lokasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial Prima.

Tidak hanya itu, Ari juga sempat mencoba melakukan pendekatan kepada tim wartawan dengan menawarkan upaya negosiasi. Menurut pengakuannya, ia akan berusaha menghubungi Abdi apabila tim wartawan berkenan melakukan pembicaraan lebih lanjut.

Namun, tim wartawan tidak menindaklanjuti tawaran tersebut. Tim hanya menjalankan tugas jurnalistik berupa pendokumentasian aktivitas di lapangan serta merekam seluruh keterangan yang disampaikan narasumber saat wawancara berlangsung.

Informasi mengenai nama Abdi maupun Prima sendiri sebelumnya juga telah diperoleh redaksi dari keterangan sejumlah warga sekitar sejak 25 Juni 2026. Warga ketika itu menyebut Abdi diduga sebagai pemilik salah satu rakit PETI, sedangkan Prima disebut selain memiliki rakit juga diduga memiliki alat berat jenis ekskavator yang digunakan saat pembukaan lokasi aktivitas PETI. Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Usai investigasi lapangan pada Selasa sore, seluruh dokumentasi berupa foto, video, dan rekaman wawancara diserahkan kepada redaksi sebagai bahan verifikasi.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi kembali mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut.

Konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada nomor yang disebut sebagai milik Abdi telah terkirim dan berstatus centang dua. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, baik terhadap konfirmasi sebelumnya maupun konfirmasi terbaru.

Sementara itu, nomor yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi dengan Prima diketahui sudah tidak lagi dapat dihubungi karena pihak redaksi telah diblokir. Akibatnya, upaya memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan tidak dapat dilakukan.

Nama Prima sendiri sebelumnya beberapa kali muncul dalam pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan alat berat jenis ekskavator yang disebut-sebut beroperasi di sejumlah lokasi aktivitas PETI di wilayah Kota Teluk Kuantan. Bahkan, alat berat tersebut juga pernah menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan peristiwa tangkap lepas. Namun demikian, informasi tersebut merupakan bagian dari pemberitaan media lain dan bukan merupakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Fakta bahwa aktivitas PETI tersebut masih berlangsung setelah sebelumnya menjadi sorotan publik kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di kawasan yang berada di pusat ibu kota Kabupaten Kuantan Singingi.

Lokasi aktivitas yang berada di sekitar jalan utama, rumah ibadah, fasilitas umum, dan kompleks perkantoran pemerintah dinilai sulit dikatakan sebagai aktivitas yang tersembunyi karena dapat disaksikan oleh masyarakat yang melintas setiap hari.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *