KUANTAN SINGINGI – Tabir dugaan kepemilikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mulai menemukan titik terang. Dalam investigasi lapangan yang dilakukan Tim Redaksi, sejumlah pekerja tambang secara konsisten menyebut nama seorang pria bernama Isap sebagai pemilik dua unit rakit dompeng yang beroperasi di lokasi.
Tim Redaksi mendapati sedikitnya dua unit rakit dompeng berukuran besar tengah melakukan aktivitas penambangan. Saat dimintai keterangan, para pekerja secara berulang kali menyatakan bahwa rakit beserta mesin yang digunakan merupakan milik Isap, warga Desa Pulau Kalimanting.
Meski enggan memberikan nomor telepon yang bersangkutan, salah seorang pekerja berinisiatif menghubungi orang yang disebut sebagai pemilik alat tersebut. Tim Redaksi kemudian diminta menunggu di lokasi karena seseorang akan datang untuk menemui wartawan.
Tidak lama berselang, seorang remaja tiba di lokasi penambangan dan langsung menghampiri Tim Redaksi. Remaja tersebut mengaku datang atas permintaan Isap untuk menemui wartawan yang sedang melakukan konfirmasi.
Saat dimintai identitas, remaja itu memperkenalkan diri dengan nama Gepri. Demi memastikan akurasi informasi sesuai prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam kerja jurnalistik, Tim Redaksi kemudian mengonfirmasi hubungan Gepri dengan Isap.
Menjawab pertanyaan wartawan, Gepri mengaku merupakan anak kandung Isap. Ia juga membenarkan bahwa dua unit rakit dompeng yang beroperasi di lokasi tersebut adalah milik ayahnya.
Keterangan Gepri selaras dengan informasi yang sebelumnya disampaikan sejumlah pekerja tambang yang menyebut Isap sebagai pemilik modal maupun alat yang digunakan dalam aktivitas PETI di Desa Pulau Kalimanting.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Isap guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang. Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan lebih lanjut terkait hasil konfirmasi maupun langkah aparat penegak hukum akan diberitakan pada edisi berikutnya.






