PANYABUNGAN — Kinerja Satuan Tugas Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mendapat sorotan. Penundaan langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dinilai sejumlah aktivis menunjukkan lemahnya ketegasan pemerintah daerah dalam menangani persoalan kerusakan lingkungan.
Sorotan tersebut mencuat setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PETI ke-3 yang digelar pada 20 Agustus 2026 dan dipimpin Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, disebut masih membahas draf susunan personel Satgas, bukan langkah konkret penindakan di lapangan.
Padahal, batas waktu peringatan keras dan sosialisasi kepada para penambang ilegal yang sebelumnya ditetapkan hingga 17 Agustus 2026 telah berakhir. Sementara itu, tenggat penindakan disebut akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Kondisi tersebut menuai kritik dari Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GEMPSU), Lukmanul Hakim Nasution, SH. Ia menilai Satgas PETI seharusnya sudah bergerak melakukan penindakan, bukan kembali berkutat pada persoalan administratif.
“Lucu sekali pemerintah Madina ini. Saat alam Madina makin hancur akibat aktivitas ilegal yang kian brutal, malah Satgas masih sibuk menyusun draf personel. Alasan klasik yang sangat tidak relevan,” ujar Lukman dalam pernyataan pers di Panyabungan, Kamis (21/8/2026).
Menurut Lukman, penundaan penindakan secara berulang berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “delayed justice” atau penundaan keadilan.
“Tenggat 17 Agustus sudah lewat. Tapi eksekusi masih terus diulur dengan dalih masih menyusun draf personel dan menunggu restu pejabat pembina Satgas,” katanya.
Lukman juga menyindir proses birokrasi yang dinilainya terlalu panjang. Dengan nada satire, ia mengatakan apabila draf personel telah disetujui, bukan tidak mungkin masih akan ada rapat lanjutan untuk membahas berbagai hal sebelum Satgas benar-benar turun ke lapangan.
Ia khawatir, apabila penindakan terus ditunda hingga batas waktu 31 Agustus berakhir, aktivitas PETI tetap berjalan sementara tidak ada pelaku maupun alat berat yang berhasil ditindak.
“Sudahilah drama kolosal dan pembodohan publik ini. Kita mendesak agar Satgas PETI ini dibubarkan saja karena tidak berguna sama sekali. Hanya garang di atas kertas dan terkesan menjadi pengecut di lapangan,” tegasnya.
Soroti Kerusakan Lingkungan
Lukman menilai persoalan PETI di Madina tidak lagi dapat ditangani hanya melalui rapat dan pendekatan administratif. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal telah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan.
Ia juga mempertanyakan pola kerja Satgas yang menurutnya justru dapat memberikan waktu bagi pelaku untuk mengamankan alat berat maupun barang bukti apabila rencana penindakan telah diketahui sebelumnya.
“Rapat Satgas yang seharusnya mempercepat penanganan justru menjadi rapat penundaan yang merugikan kepentingan alam dan masyarakat. Ini urusan penindakan hukum dan penyelamatan lingkungan, namun Satgas masih sibuk beretorika di atas meja,” ujarnya.
Lukman menduga pembentukan Satgas PETI berpotensi menjadi sekadar formalitas apabila tidak segera diikuti tindakan nyata di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan instruksi pemerintah pusat mengenai pemberantasan pertambangan ilegal.
“Selama bertahun-tahun ratusan beko mengeruk alam Madina tanpa tersentuh hukum. Sekarang Satgas masih terus memberikan waktu tambahan lagi. Ada apa dengan Bupati/Wakil Bupati dan Satgas PETI ini?” kata Lukman.
Namun, dugaan adanya kompromi antara pejabat dengan pengusaha tambang ilegal yang disampaikan Lukman tersebut merupakan tudingan dari pihaknya dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Minta Penindakan Dimulai dari Kotanopan
Secara khusus, Lukman menyoroti wilayah Kotanopan yang menurutnya menjadi salah satu kawasan yang terdampak aktivitas PETI.
Ia meminta Satgas PETI menjadikan Kotanopan sebagai salah satu lokasi awal penindakan, termasuk menindaklanjuti hasil penertiban yang sebelumnya dilakukan tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kita minta agar Satgas PETI melakukan penindakan pertama di Kotanopan sebagai tindak lanjut penertiban Satgas Tim Terpadu Pemprov Sumut. Segera segel lahan eks PETI yang direklamasi ilegal oleh oknum Kades Singengu Julu. Kita yakin Wabup pasti mendukung itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut juga disertai tudingan Lukman mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di sekitar wilayah yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan keluarga Wakil Bupati Madina. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Aktivis Lain Juga Desak Penindakan
Sorotan terhadap penanganan PETI di Madina sebelumnya juga disampaikan sejumlah aktivis lainnya.
Ketua AMP2K Pajarur Rohman Nasution, Ketua GPKN M. Rizky Lubis, dan Direktur TMGI Ridwan di Nasution disebut telah meminta Satgas PETI dan Pemkab Madina lebih proaktif melakukan penindakan serta tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Mereka mendorong agar para pelaku dan pemodal pertambangan ilegal diproses sesuai ketentuan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satgas PETI Forkopimda maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait kritik dan berbagai tudingan tersebut.
Media masih melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak yang disebut maupun merasa dirugikan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab yang akan ditayangkan dalam pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.






