Polda Riau Akan Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi, GRANAT Diundang Hadir

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjadwalkan pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis, 17 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, Polda Riau turut mengundang Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau untuk hadir dan menyaksikan proses pemusnahan.

Berdasarkan surat undangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Nomor B/UND-218/IX/REN/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 16 September 2026, barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 6.317,62 gram, 80 butir ekstasi, serta 3 pcs elomidate.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Dittahti Polda Riau.

Surat undangan tersebut ditujukan kepada Ketua DPD GRANAT Riau di Pekanbaru. Kehadiran organisasi masyarakat yang bergerak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika itu diharapkan menjadi bagian dari keterbukaan dalam proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam surat tersebut, Polda Riau mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/170/VIII/2026/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Riau tertanggal 22 Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dijadwalkan berlangsung sehari setelah surat undangan diterbitkan. Dalam pelaksanaannya, pihak-pihak yang diundang dapat menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut.

Surat undangan ditandatangani Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., serta ditembuskan kepada Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau.

Dengan jumlah barang bukti sabu yang mencapai lebih dari enam kilogram, kegiatan pemusnahan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangka penanganan barang bukti perkara narkotika di wilayah hukum Polda Riau.