GMPB Desak Penertiban Kawasan Hutan Riau Tak Berhenti pada Penguasaan Lahan

PEKANBARU — Gerakan Mahasiswa Petani Bersatu (GMPB) meminta penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau tidak berhenti pada pengambilalihan atau penguasaan kembali lahan. Jika dalam proses penertiban ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum didorong menelusuri jaringan yang terlibat hingga aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut.

Desakan itu disampaikan GMPB dalam aksi damai yang digelar di Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Dalam aksi tersebut, GMPB menyatakan dukungan terhadap langkah PT Agrinas Palma Nusantara bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melakukan penataan kawasan yang diduga bermasalah.

Koordinator Umum GMPB, Agel Gandiza, mengatakan persoalan agraria dan kehutanan di Riau bukan persoalan baru. Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan turut memberikan tekanan terhadap masyarakat, khususnya petani lokal.

“Kami menilai dari sektor agraria dan kehutanan sudah berpuluh-puluh tahun di Bumi Melayu ini masih mencekam terkait praktik kejahatan mafia tanah,” ujar Agel.

Menurut GMPB, pengembalian penguasaan kawasan baru merupakan salah satu tahapan dalam penertiban. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dinilai perlu dilanjutkan dengan mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta dugaan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Dalam aksi tersebut, GMPB menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, GMPB meminta penertiban kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal terus dilanjutkan secara konsisten.

Kedua, GMPB menyatakan dukungan kepada jajaran PT Agrinas Palma Nusantara dalam menjalankan penataan terhadap kawasan yang telah ditertibkan.

Ketiga, GMPB meminta dugaan jaringan mafia tanah diusut secara menyeluruh. Penelusuran, menurut mereka, perlu mencakup dugaan aliran dana dan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila unsur pidananya terbukti.

Keempat, GMPB meminta lahan yang berhasil diselamatkan tidak kembali menjadi objek penguasaan kelompok tertentu. Mereka mendorong agar kawasan tersebut diarahkan untuk program pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan petani.

Minta Penelusuran Aliran Dana

Agel menegaskan, GMPB menginginkan proses penertiban dilakukan secara konsisten, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Jika proses penegakan hukum menemukan adanya pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal, GMPB meminta penanganannya dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sekadar mengusir mafia tanah, tetapi melacak aliran dana kejahatan serta menerapkan pasal TPPU guna memberikan efek jera kepada seluruh jaringan mafia tanah,” tegas Agel.

GMPB menilai perhatian terhadap persoalan tersebut tidak cukup hanya melihat siapa yang menguasai lahan. Menurut mereka, penting pula ditelusuri pihak yang memperoleh keuntungan serta bagaimana kawasan yang telah ditertibkan nantinya dimanfaatkan.

Agrinas Apresiasi Dukungan Masyarakat

Sementara itu, Hubungan Kelembagaan Regional 3 PT Agrinas Palma Nusantara, Jefri Tambusai, mengapresiasi dukungan mahasiswa, petani, dan masyarakat terhadap upaya penataan kawasan hutan.

Jefri mengajak masyarakat turut mengawal program tersebut agar proses penataan kawasan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Riau.

GMPB menegaskan dukungannya terhadap upaya penertiban bukan semata-mata terkait penguasaan lahan. Mereka meminta proses tersebut berjalan hingga tuntas, dugaan jaringan yang terlibat ditelusuri berdasarkan bukti, dan lahan yang berhasil diselamatkan tidak kembali dikuasai kelompok tertentu.

Bagi GMPB, tujuan akhir penertiban bukan sekadar perubahan penguasaan lahan, tetapi memastikan kawasan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama para petani di Riau.