JAMBI — Penanganan perkara yang telah menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka sejak 28 Juli 2026 mendapat sorotan dari pihak keluarga korban. Mereka mempertanyakan dugaan permintaan penundaan proses perkara hingga 10 Oktober 2026 yang disebut disampaikan oleh oknum Kanit Jatanras Unit 3 berinisial AKP IRW atau Irwan.
Keluarga korban mengaku keberatan atas dugaan penundaan tersebut. Menurut mereka, alasan penundaan disebut berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada tersangka untuk membayar sebagian kerugian yang dialami korban.
Pihak keluarga menilai, sebelumnya telah beberapa kali terdapat janji pembayaran dari tersangka yang menurut mereka belum terealisasi.
Mereka juga menduga terdapat upaya untuk meminta korban menunggu hingga 10 Oktober 2026. Apabila pembayaran tidak terealisasi, proses hukum terhadap tersangka disebut akan dilanjutkan.
Atas persoalan tersebut, pihak korban meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Propam Polda Jambi memeriksa dugaan tindakan dan perilaku anggota tersebut secara objektif.
Mereka juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Muncul Saat Pemberian Keterangan Tambahan
Persoalan tersebut mencuat saat proses pemberian keterangan tambahan untuk tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi pada 22 September 2026.
Menurut keterangan keluarga korban, dalam kesempatan tersebut muncul permintaan agar proses perkara ditunda hingga 10 Oktober 2026. Alasan yang disebutkan berkaitan dengan upaya tersangka memperoleh pembiayaan dari Bank Adira untuk membayar sebagian kerugian.
Keluarga korban menyebut, oknum Kanit tersebut sebelumnya menghubungi tersangka dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran sebagian kerugian.
Menurut keterangan keluarga korban, AKP Irwan disebut menyampaikan:
“Arifin, sudahlah kita tunggu F pada tanggal 10 Oktober 2026. Saya kasih kesempatan untuk membayar. Bila F bayar sebagian dan nanti sebagian lagi tidak bayar, kita tetap proses lanjut dan tangkap. Daripada nanti dipenjara tidak bayar sama sekali.”
Keluarga korban mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan terkait dugaan permintaan penundaan tersebut.
Mereka menyebut, sebelumnya tersangka juga pernah menyampaikan rencana menjual aset maupun mengajukan pembiayaan ke sejumlah bank sebagai upaya membayar kerugian.
Menurut informasi yang diterima pihak keluarga korban, sejumlah upaya pembiayaan tersebut disebut mengalami kendala dalam proses perbankan.
Perwakilan Korban Mengaku Diusir dan Mendapat Kata-Kata Kasar
Persoalan tersebut kemudian berkembang ketika pihak korban menyampaikan keberatan secara langsung.
Salah seorang perwakilan korban, Darma, mengaku mendapat perlakuan yang dianggap tidak semestinya. Ia menyebut dirinya sempat diusir dan mendapat kata-kata kasar dari oknum Kanit tersebut.
“Ketika kami menyampaikan keberatan, kami merasa justru diintervensi dan diusir secara kasar. Saya mendapatkan kata-kata yang tidak pantas, seperti ‘monyet’ dan ‘beruk’ oleh oknum Kanit,” ujar Darma dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Darma mengatakan, persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., dan Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H.
“Kami meminta agar persoalan ini segera diperiksa secara objektif dan dilaporkan ke Propam Polda Jambi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara maupun perilaku anggota,” katanya.
Keluarga Korban Pertanyakan Dasar Penundaan
Selain persoalan dugaan perlakuan kasar, keluarga korban juga mempertanyakan apakah adanya janji pembayaran sebagian kerugian dari tersangka dapat menjadi dasar untuk menunda proses hukum terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.
Menurut pihak keluarga, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum, kewenangan penyidik, serta mekanisme yang digunakan apabila memang terdapat penundaan dalam proses penanganan perkara.
Keluarga korban juga mempertanyakan alasan tersangka belum dilakukan penahanan apabila secara hukum memang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
Mereka mempertanyakan antara lain apakah tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, atau tidak mengulangi tindak pidana.
Namun demikian, keputusan mengenai penahanan maupun langkah hukum dalam proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan perkara.
Aduan Disampaikan Melalui Kanal Propam Polri
Karena merasa keberatan dengan proses penanganan perkara serta dugaan perlakuan kasar tersebut, pihak korban kemudian menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan Propam Polri.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor kepada redaksi, pengaduan tersebut dikirim pada 22 September 2026 dan memperoleh nomor tiket 33520-EFF6-20260922.
Nomor tiket tersebut disebut menjadi tanda terima bagi pelapor untuk memantau proses pengaduan.
Pihak korban berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif, termasuk memeriksa dugaan permintaan penundaan proses perkara, dugaan pengusiran terhadap perwakilan korban, serta dugaan penggunaan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
Mereka juga meminta agar proses pemeriksaan tetap memperhatikan hak korban maupun hak pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari AKP Irwan maupun pihak terkait mengenai tudingan permintaan penundaan perkara, dugaan pengusiran, serta ucapan yang disebutkan oleh pihak korban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AKP Irwan, penyidik terkait, maupun pihak lainnya sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh tudingan dan pernyataan mengenai dugaan tindakan AKP Irwan dalam berita ini bersumber dari keterangan pihak korban/pelapor dan belum merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Kepastian mengenai fakta, dugaan pelanggaran, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap memerlukan pemeriksaan oleh Propam atau institusi berwenang.

