JAMBI – Dua personel Polda Jambi, Iptu Suparno dan Aipda Gusti Kresna Yuda, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atas dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana di lingkungan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
Pengaduan tersebut disampaikan seorang pria bernama Joni. Ia mengaku telah melampirkan sejumlah bukti pendukung agar dugaan yang dilaporkannya dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dugaan itu berkaitan dengan penanganan perkara Pasal 367 juncto Pasal 376. Namun, hingga kini, dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Berdasarkan data dalam sistem pengaduan, laporan tersebut tercatat dengan nomor tiket BCB7-B7D7-20261011 dan dibuat pada 11 Oktober 2026 pukul 21.05 WIB.
Pengaduan itu masuk dalam kategori Penanganan Perkara Pidana, dengan subkategori Pelanggaran Integritas dalam Penyidikan.
Status terakhir dalam sistem menunjukkan bahwa laporan telah diterima Bagyanduan dan sedang dalam penelaahan oleh Kasubag Trimlap. Posisi penanganannya tercatat berada di Kasubag Trimlap Bagyanduan.
Status tersebut menunjukkan bahwa pengaduan telah memasuki tahap penelaahan awal. Namun, penerimaan dan penelaahan laporan tidak serta-merta membuktikan kebenaran dugaan yang disampaikan pelapor ataupun menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Divpropam Mabes Polri Limpahkan Pengaduan ke Polda Jambi
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kabag Yanduan Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan laporan kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelimpahan itu tertuang dalam surat bernomor B/2026101100228-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 12 Oktober 2026, yang ditandatangani Kabag Yanduan, Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan Kadivpropam Polri.
Pelimpahan ini menjadi langkah awal penanganan pengaduan di tingkat Polda Jambi. Meski demikian, surat pemberitahuan pelimpahan tersebut belum memuat kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan permintaan uang yang dilaporkan Joni.
Tindak lanjut Propam Polda Jambi kini menjadi perhatian, terutama dalam memastikan pengaduan ditangani sesuai prosedur, termasuk menelaah bukti yang disampaikan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Joni Minta Semua Pihak Diperiksa Secara Objektif
Joni berharap Divpropam Polri dan Propam Polda Jambi tidak berhenti pada tahap penerimaan dan penelaahan administrasi, tetapi menindaklanjuti pengaduannya hingga tuntas.
“Saya berharap laporan ini tidak berhenti sebatas diterima dan ditelaah, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas. Semua pihak yang disebut dalam laporan harus diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri aliran uang yang saya sampaikan,” ujar Joni, Senin (12/10/2026).
Selain itu, Joni meminta agar dugaan aliran uang kepada AKBP Doni Aryanto, mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi, turut ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Menurut Joni, penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara yang dilaporkannya.
“Saya berharap Propam bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian atas laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Joni menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan bukti pendukung apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
Ia berharap tindak lanjut atas pengaduan tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan yang disampaikan sekaligus menjaga integritas institusi Polri.
AKBP Doni Aryanto Sebut Akan Mengikuti Prosedur
Sementara itu, AKBP Doni Aryanto menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku terkait persoalan tersebut.
“Saya sudah menjalankan semua proses yang ada, mungkin itu kanit atau anggota saya,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Doni terkait persoalan yang dipertanyakan. Adapun substansi dugaan yang disampaikan Joni masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Hingga proses penelaahan dan pemeriksaan dilakukan, dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Publik kini menanti tindak lanjut Propam Polda Jambi atas pelimpahan pengaduan tersebut, guna memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

