JAKARTA BARAT — Keberadaan Grandpa Spa di kawasan Taman Palem Mutiara, Blok A17, RT 07/RW 14, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga terkait dugaan aktivitas yang dinilai meresahkan lingkungan.
Sejumlah warga mengeluhkan suara musik yang disebut kerap terdengar keras pada malam hari. Mereka juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya diklaim telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan apakah operasional tempat usaha tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga Mengaku Resah, Minta Pengawasan Ditingkatkan
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, keluhan mengenai aktivitas di lokasi tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga menilai belum adanya penanganan yang dirasakan efektif membuat keresahan terus berlanjut.
Menurut keterangan yang dihimpun, laporan yang disampaikan kepada instansi terkait sebelumnya mendapat tanggapan bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti. Namun, warga mengaku belum melihat perubahan yang signifikan di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha yang beroperasi di tengah kawasan permukiman.
Sejumlah dugaan mengenai kemungkinan adanya pembiaran juga disampaikan oleh warga. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Redaksi mendorong instansi berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan usaha, hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah diterima.
Tim Media Lakukan Penelusuran ke Lokasi
Dalam upaya menelusuri keluhan tersebut, tim media mendatangi lokasi Grandpa Spa pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan catatan tim di lokasi, terdengar suara musik dengan volume keras. Tim juga melihat sejumlah terapis perempuan berpakaian relatif terbuka dan berjoget mengikuti iringan musik.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran atas keluhan warga mengenai aktivitas di tempat usaha itu. Namun, kondisi tersebut, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya praktik prostitusi ataupun pelanggaran hukum lainnya.
Saat menelusuri lantai dua dan tiga, tim melihat beberapa ruangan atau bilik dengan pintu kayu. Tim mempertanyakan kesesuaian fasilitas tersebut dengan peruntukan dan standar operasional usaha yang bersangkutan.
Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk peninjauan terhadap izin usaha, tata ruang, standar operasional, serta aktivitas yang benar-benar berlangsung di dalam lokasi.
Dugaan Koordinasi dengan Oknum Harus Diklarifikasi
Dalam penelusuran tersebut, tim media juga menerima pernyataan dari seorang penanggung jawab berinisial NRDN yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Menurut keterangan tim, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan mengenai kebebasan memilih terapis dan mengajak tim untuk naik ke lantai atas. Tim juga mengaku mendengar pernyataan yang menyebut adanya koordinasi dengan sejumlah oknum pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta puluhan media.
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana dicatat oleh tim, perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Hingga berita ini disusun, dugaan adanya koordinasi yang dapat memengaruhi pengawasan maupun penegakan hukum belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak pengelola, instansi pemerintah terkait, dan aparat penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan dugaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau menerima keuntungan dari aktivitas usaha yang dimaksud.
Pemprov DKI Diminta Periksa Perizinan dan Aktivitas Usaha
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional Grandpa Spa.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, pemenuhan ketentuan operasional usaha pariwisata, kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum, serta potensi gangguan terhadap kenyamanan warga sekitar.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, warga berharap pengaduan masyarakat tidak berhenti pada jawaban administratif, tetapi disertai pemeriksaan lapangan dan penjelasan mengenai hasil penanganannya.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Persoalan dugaan praktik prostitusi yang berkedok usaha pijat atau spa perlu ditangani secara serius. Namun, penetapan adanya tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Sejumlah regulasi dapat menjadi rujukan dalam pemeriksaan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha pariwisata yang relevan.
Penerapan pasal dan jenis sanksi harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang terbukti, ketentuan yang berlaku, serta kewenangan masing-masing instansi.
Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk menindaklanjuti keluhan warga, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Kapolda Metro Jaya Diharapkan Memberi Perhatian
Warga berharap Kapolda Metro Jaya beserta jajaran terkait memberikan perhatian terhadap laporan yang berkembang di masyarakat tersebut.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan kepolisian, masyarakat meminta agar dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, instansi pemerintah daerah juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan operasional usaha.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar mengenai keberadaan sebuah tempat usaha, melainkan juga menyangkut kenyamanan lingkungan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap tindak lanjut pengaduan.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pengelola Grandpa Spa, pihak berinisial NRDN, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta aparat penegak hukum untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
Keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Kini, yang dinantikan masyarakat adalah langkah konkret dari instansi berwenang: memeriksa, memverifikasi, dan menindaklanjuti setiap pengaduan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.




