Polda Riau Gelar Konferensi Pers Operasi Sarang Narkoba, Ketua GRANAT dan Kepala BNNP Diundang

Ditresnarkoba Polda Riau menjadwalkan konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ketua DPD GRANAT Riau dan Kepala BNNP Riau tercantum sebagai pihak yang diundang.

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menjadwalkan konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung pada 9–17 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau turut diundang untuk hadir.

Informasi mengenai agenda tersebut tertuang dalam surat undangan resmi Ditresnarkoba Polda Riau Nomor B/Und-264/X/REN2026/Ditresnarkoba tertanggal 16 Oktober 2026.

Surat tersebut disampaikan melalui WhatsApp Grup DPD GRANAT Riau oleh Dr. Freddy Simanjuntak selaku Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan surat undangan tersebut, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada Minggu (18/10/2026), pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Aula Ditresnarkoba Lantai 4, Polda Riau, Pekanbaru.

Polda Riau Jadwalkan Pemaparan Hasil Operasi

Dalam surat tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau mengundang dua pihak, yakni Kepala BNNP Riau dan Ketua DPD GRANAT Riau, untuk menghadiri kegiatan konferensi pers hasil OSN.

Operasi tersebut dilaksanakan selama periode 9 hingga 17 Oktober 2026. Namun, surat undangan tidak memuat rincian mengenai jumlah kasus yang ditangani, tersangka yang diamankan, jenis maupun jumlah barang bukti, serta lokasi pengungkapan selama operasi berlangsung.

Dengan demikian, hasil konkret pelaksanaan OSN masih perlu menunggu pemaparan dan keterangan resmi dari jajaran Ditresnarkoba Polda Riau dalam konferensi pers yang dijadwalkan tersebut.

Agenda ini menjadi perhatian publik, mengingat pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan langkah penegakan hukum yang konsisten serta dukungan berbagai unsur terkait.

GRANAT Riau Masuk Daftar Undangan Resmi

Nama Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, tercantum sebagai salah satu pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut.

Penyampaian surat melalui grup WhatsApp organisasi menjadi informasi awal bagi jajaran DPD GRANAT Riau mengenai agenda konferensi pers yang diselenggarakan Ditresnarkoba Polda Riau.

Keterlibatan unsur organisasi antinarkotika dalam kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari komunikasi antarpihak yang memiliki perhatian terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Meski demikian, surat undangan tersebut tidak menjelaskan bentuk keterlibatan khusus GRANAT Riau dalam pelaksanaan OSN maupun tindak lanjut yang akan dilakukan setelah konferensi pers.

Belum terdapat pula pernyataan langsung dari Dr. Freddy Simanjuntak mengenai undangan tersebut dalam bahan informasi yang tersedia.

Berlandaskan Ketentuan Perundang-undangan dan Arahan Kepolisian

Dalam surat undangan, Ditresnarkoba Polda Riau mencantumkan sejumlah landasan sebagai rujukan kegiatan, termasuk ketentuan perundang-undangan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta arahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait Program Prioritas Kapolri sesuai instruksi Presiden.

Pencantuman landasan tersebut menjadi bagian dari dasar administratif yang disampaikan dalam surat undangan konferensi pers.

Adapun rincian hasil operasi, capaian penegakan hukum, serta langkah lanjutan yang akan dilakukan aparat penegak hukum belum dijelaskan dalam dokumen tersebut.

Publik Menanti Keterangan Resmi Hasil OSN

Konferensi pers yang dijadwalkan pada Minggu (18/10/2026) diharapkan menjadi kesempatan bagi Polda Riau untuk menyampaikan informasi secara terbuka mengenai hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba.

Pemaparan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai pelaksanaan operasi, hasil penindakan, serta langkah kepolisian dalam menangani permasalahan narkotika di wilayah Provinsi Riau.

Informasi yang disampaikan secara resmi juga dapat menjadi bahan bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memahami perkembangan upaya pemberantasan narkotika di daerah.

Hingga berita ini disusun, informasi yang dapat dipastikan berdasarkan dokumen yang diterima adalah adanya undangan konferensi pers hasil OSN, jadwal pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang diundang.

Rincian hasil operasi selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari Ditresnarkoba Polda Riau.

Keterangan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat undangan Ditresnarkoba Polda Riau tertanggal 16 Oktober 2026. Kutipan langsung dari narasumber tidak dicantumkan karena belum tersedia pernyataan yang dapat diverifikasi.