KUANTAN SINGINGI – Penertiban dua unit asbuk yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (31/10/2026), menjadi perhatian setelah sebelumnya aktivitas tersebut diungkap melalui investigasi lapangan dan pemberitaan Media IntelijenJenderal.com.
Namun, di balik penertiban tersebut, muncul persoalan lain yang patut menjadi perhatian, yakni minimnya respons terhadap konfirmasi wartawan yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian.
Wartawan sekaligus bagian redaksi Media IntelijenJenderal.com, ATHIA, menjelaskan bahwa sebelum berita investigasi diterbitkan pada Rabu (28/10/2026), pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kuantan Tengah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing, dan Kasat Reskrim Polres Kuansing.
Tidak hanya menyampaikan pertanyaan konfirmasi, ATHIA juga telah melampirkan bukti berupa foto dan informasi titik lokasi aktivitas PETI yang didokumentasikan oleh tim wartawan di lapangan, kemudian diserahkan kepadanya selaku redaksi.
Informasi tersebut disampaikan agar pejabat terkait memperoleh gambaran langsung mengenai lokasi dan dugaan aktivitas PETI yang ditemukan tim investigasi.
Bahkan, setelah berita diterbitkan pada 28 Oktober 2026, tautan pemberitaan kembali disampaikan kepada masing-masing pejabat tersebut.
Namun, hingga Sabtu (31/10/2026), ATHIA belum menerima jawaban ataupun penjelasan substantif dari ketiga pejabat yang dikonfirmasi, meskipun pesan WhatsApp yang dikirimkan telah menunjukkan tanda centang dua.
Rilis Penertiban Terbit, ATHIA Kembali Sampaikan Bukti Lapangan
Perkembangan berikutnya terjadi pada Sabtu sore (31/10/2026), ketika Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., menerbitkan rilis resmi bernomor 1578/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa jajaran Polsek Kuantan Tengah telah melakukan pengecekan ke Desa Jake sebagai respons terhadap informasi masyarakat dan pemberitaan media online INTELIJENJENDRAL.COM.
Hasil pengecekan menemukan dua unit asbuk PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya. Selanjutnya, kedua peralatan tersebut dirusak dan dibakar di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.
Menanggapi perkembangan itu, ATHIA kembali menyampaikan tautan berita penertiban kepada Kapolres Kuansing dan Kasi Humas Polres Kuansing.
Dalam komunikasi tersebut, ATHIA turut menjelaskan bahwa sebelum pemberitaan penertiban diterbitkan, foto, bukti lokasi, serta tautan berita investigasi sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolsek Kuantan Tengah, Kanit Tipidter, dan Kasat Reskrim Polres Kuansing.
ATHIA juga kembali melampirkan bukti dokumentasi lapangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada ketiga pejabat tersebut.
Menurut ATHIA, penjelasan itu disampaikan agar pimpinan Polres Kuansing mengetahui bahwa informasi aktivitas PETI di Desa Jake bukan sekadar pemberitaan tanpa dasar dokumentasi, melainkan hasil investigasi lapangan yang telah disertai bukti visual dan informasi lokasi.
Konfirmasi Wartawan Bukan Sekadar Formalitas
Persoalan yang menjadi sorotan ATHIA bukan hanya tindakan pemusnahan dua unit asbuk PETI, melainkan pentingnya respons dan keterbukaan informasi dari pejabat yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.
Sebab, konfirmasi wartawan merupakan bagian dari upaya memperoleh penjelasan, memastikan informasi, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan keterangan resmi sebelum dan setelah suatu persoalan diberitakan.
Apalagi, informasi yang disampaikan menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat.
ATHIA menilai, komunikasi antara wartawan dan aparat penegak hukum semestinya tidak berhenti pada pesan yang diterima, tetapi juga diikuti penjelasan atau setidaknya pemberitahuan mengenai perkembangan penanganannya.
Di sisi lain, langkah Polsek Kuantan Tengah yang turun langsung melakukan pengecekan dan memusnahkan dua unit asbuk tersebut patut dicatat sebagai perkembangan penanganan informasi PETI di Desa Jake.
Namun, penindakan terhadap peralatan yang ditemukan tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan. Terlebih, dalam rilis resmi disebutkan tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Karena itu, keberlanjutan pengawasan dan penelusuran terhadap pihak yang diduga memiliki atau mengoperasikan peralatan tersebut tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Menunggu Kejelasan dan Respons Pejabat Terkait
ATHIA berharap Kapolres Kuansing dapat memberikan perhatian terhadap pola komunikasi dan respons jajaran terhadap informasi masyarakat maupun konfirmasi wartawan.
Kapolsek Kuantan Tengah, Kanit Tipidter, dan Kasat Reskrim Polres Kuansing juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut informasi yang sebelumnya telah disampaikan lengkap dengan dokumentasi lapangan.
Sebab, pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan tindakan sesaat berupa perusakan atau pembakaran peralatan yang ditemukan. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, penelusuran pihak-pihak yang terlibat, serta langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul.
Bagi ATHIA, pemberitaan dan konfirmasi bukanlah bentuk konfrontasi terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Publik tentu membutuhkan kepastian bahwa setiap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang disertai bukti lapangan mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang jelas dari aparat berwenang.
Sumber: Investigasi lapangan tim wartawan, konfirmasi ATHIA, serta rilis resmi Humas Polres Kuansing Nomor 1578/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING, Sabtu (31/10/2026).
Tim/Red






