Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Empat Rakit PETI di Batang Nike Pinang Merah Desa Pantai

KUANTAN SINGINGI – Jajaran Polsek Kuantan Mudik melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Nike Pinang Merah, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (30/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan empat unit rakit penambangan emas jenis dompeng yang berada di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh rakit beserta peralatan pendukungnya kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPTU Ronal Alfrend, S.E., bersama lima personel lainnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui PLH Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padrianto menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan masyarakat mengenai aktivitas PETI di kawasan Batang Nike Pinang Merah.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. Kami langsung memerintahkan personel untuk turun ke lokasi guna melakukan pengecekan sekaligus penindakan,” ujar IPTU Padrianto.

Menurutnya, hasil pengecekan di lapangan menemukan empat unit rakit dompeng dalam keadaan tidak beroperasi. Petugas selanjutnya mengambil tindakan dengan merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatan pendukungnya.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran aliran sungai, serta dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Meski empat unit rakit PETI berhasil dimusnahkan, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku. Petugas juga tidak membawa atau mengamankan barang bukti ke kantor kepolisian.

Lebih lanjut, IPTU Padrianto menegaskan bahwa Polsek Kuantan Mudik akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Jangan melakukan aktivitas PETI karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak. Apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polsek Kuantan Mudik berharap penertiban tersebut dapat mencegah dan menghentikan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Namun, upaya pemberantasan PETI tentu tidak cukup hanya melalui pemusnahan sarana penambangan. Pengawasan secara berkelanjutan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat juga menjadi bagian penting agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berulang.

Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Jum’at (30/10/2026).

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110