KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Kopuang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Penindakan jajaran Polsek Kuantan Tengah pada Jumat malam (30/10/2026) yang menemukan dan memusnahkan tiga unit peralatan PETI jenis stingkai kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan keterangan pemerintah kecamatan sebelumnya.
Persoalan ini bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, aktivitas PETI di wilayah tersebut telah beberapa kali menjadi perhatian pemberitaan, termasuk setelah muncul keterangan Camat Sentajo Raya yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan.
Dalam komunikasi sebelumnya, Camat juga sempat menyampaikan melalui video call bahwa lokasi yang diperiksanya tidak lagi menunjukkan aktivitas PETI. Bahkan, pengecekan oleh jajaran pemerintah desa atas arahan Camat juga pernah disampaikan sebagai dasar keterangan bahwa aktivitas tersebut sudah tidak ditemukan.
Namun, perkembangan berikutnya justru kembali menghadirkan fakta lapangan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Pada Minggu (25/10/2026), pengecekan jajaran Resmob Satreskrim Polres Kuansing dilaporkan menemukan tiga rakit stingkai yang telah ditinggalkan serta satu tenda di lokasi. Sementara itu, pada Jumat malam (30/10/2026), jajaran Polsek Kuantan Tengah kembali menemukan tiga unit peralatan PETI jenis stingkai di areal bekas kolam dan perkebunan masyarakat.
Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Kuansing Nomor 1576/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING, ketiga unit peralatan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya.
Petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Penindakan dipimpin Panit Opsnal Intel IPDA Karel, S.H., bersama personel Polsek Kuantan Tengah atas tindak lanjut informasi dan pengaduan masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di Desa Pulau Kopung Sentajo, kami langsung memerintahkan personel untuk turun ke lapangan guna melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga unit PETI jenis stingkai yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya,” ujar AKP Toni.
Meskipun tiga unit peralatan PETI telah dimusnahkan, dalam penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan. Tidak ada pula barang bukti yang dibawa petugas ke kantor kepolisian.
Klaim Sudah Tidak Ada Aktivitas, Fakta Lapangan Kembali Menjadi Pertanyaan
Bagi ATHIA, rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PETI di Pulau Kopuang belum dapat dianggap selesai hanya berdasarkan keterangan bahwa aktivitas sudah tidak ditemukan ketika dilakukan pengecekan.
Apalagi, penemuan berulang peralatan PETI oleh jajaran kepolisian memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan pada satu titik lokasi.
ATHIA menilai, pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pengecekan sebelumnya, termasuk apakah pemeriksaan benar-benar mencakup seluruh titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Sebab, informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas di titik lain juga pernah disampaikan kepada ATHIA. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan agar tidak menimbulkan perbedaan keterangan antara laporan masyarakat dan hasil pengecekan pemerintah.
Konfirmasi kepada Pejabat, Respons Substantif Masih Minim
Di tengah perkembangan tersebut, ATHIA juga menyoroti pentingnya keterbukaan pejabat dalam memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Sejumlah upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Camat Sentajo Raya, Plt Bupati Kuantan Singingi H. Mukhlisin, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., serta Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Namun, hingga penyusunan pemberitaan ini, sejumlah pertanyaan lanjutan yang disampaikan ATHIA belum memperoleh penjelasan substantif sebagaimana yang diharapkan.
ATHIA menegaskan bahwa konfirmasi kepada pejabat bukanlah bentuk tekanan ataupun upaya mencari kesalahan seseorang. Konfirmasi merupakan bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memperoleh penjelasan, menguji informasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan yang diberitakan.
Terlebih, persoalan PETI menyangkut kepentingan masyarakat luas, kerusakan lingkungan, serta tanggung jawab pengawasan pemerintah dan penegakan hukum.
Muncul Kunjungan ke Kediaman ATHIA, Independensi Pemberitaan Dipertanyakan
Hal lain yang turut menjadi perhatian ATHIA adalah adanya kunjungan sejumlah orang ke kediamannya di tengah rangkaian pemberitaan PETI Pulau Kopuang.
ATHIA menyampaikan bahwa terdapat dua orang yang diduga berkaitan dengan pihak pengelola aktivitas PETI datang ke kediamannya dan meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut dihentikan.
Kejadian tersebut menjadi perhatian tersendiri karena berlangsung di tengah upaya ATHIA mengumpulkan informasi, melakukan konfirmasi, serta mengawal persoalan PETI melalui pemberitaan.
ATHIA menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, memberikan klarifikasi, maupun menggunakan mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme jurnalistik yang semestinya, bukan melalui pendekatan yang dapat dipersepsikan sebagai upaya memengaruhi independensi wartawan.
“Prinsipnya, saya bekerja berdasarkan informasi, dokumentasi lapangan, dan konfirmasi kepada pihak terkait. Jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan memberikan klarifikasi atau hak jawab. Saya terbuka terhadap penjelasan yang disertai fakta. Namun, pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak seharusnya dihentikan hanya karena ada pihak yang merasa tidak nyaman,” tegas ATHIA.
Pengawasan dan Penindakan Jangan Berhenti pada Pemusnahan Rakit
ATHIA meminta agar persoalan PETI di Pulau Kopuang tidak hanya dilihat dari jumlah rakit atau mesin yang berhasil dimusnahkan.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan apakah lokasi tersebut benar-benar sudah bebas dari aktivitas penambangan ilegal, bagaimana pengawasan setelah penertiban dilakukan, serta apakah pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan.
Camat Sentajo Raya diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan antara keterangan pengecekan sebelumnya dengan temuan peralatan PETI dalam penindakan kepolisian berikutnya.
Demikian pula Plt Bupati Kuantan Singingi dan jajaran Polres Kuansing diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar koordinasi pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Pemusnahan tiga unit peralatan PETI oleh Polsek Kuantan Tengah patut dicatat sebagai tindakan penertiban. Namun, keberlanjutan pengawasan dan kejelasan penanganan terhadap pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan penertiban sesaat, tetapi juga kepastian bahwa aktivitas PETI benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi di wilayah yang sama.






