Respons Aduan 110, Polres Kuansing Temukan Bekas Aktivitas PETI di Koto Kari

KUANTAN SINGINGI – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 Mabes Polri, jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Merbau Gang Hidayah, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Pengecekan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB tersebut merupakan respons kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas penggalian tanah untuk mencari emas di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat melalui layanan 110 menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, respons langsung ke lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menindaklanjuti informasi dari operator Call Center 110 Mabes Polri, Pamapta I Polres Kuansing IPDA Brian Adam Rinaldi, S.H., M.H., segera mengoordinasikan personel piket fungsi untuk melakukan pengecekan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, personel gabungan tiba di lokasi yang berada di sekitar SDN 002, Desa Koto Kari. Tim terdiri dari Pamapta I, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Lantas, Sie Propam, serta personel SPKT Polres Kuansing.

Temukan Bekas Material dan Peralatan Diduga PETI

Dari hasil penyisiran, petugas tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, polisi menemukan bekas hamburan material yang diduga merupakan sisa aktivitas PETI jenis stingkai.

Selain itu, ditemukan pula sisa peralatan berupa asbuk stingkai dan karpet yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Terhadap sisa peralatan tersebut, personel kepolisian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dari hasil pengecekan kepolisian setelah adanya laporan masyarakat. Meski tidak menemukan aktivitas yang sedang berlangsung, keberadaan bekas material dan peralatan diduga PETI menunjukkan adanya indikasi aktivitas yang perlu menjadi perhatian.

Polisi Imbau Masyarakat Tolak PETI

Selain melakukan penyisiran, personel Polres Kuansing juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar bersama-sama menolak dan tidak mendukung segala bentuk aktivitas PETI.

Kapolres AKBP Hidayat Perdana kembali mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke kantor polisi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif, sedangkan hasil pengecekan telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut.

Respons terhadap laporan masyarakat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan aktivitas PETI di kawasan permukiman membutuhkan perhatian serius, terutama untuk memastikan lingkungan tempat tinggal warga tetap aman dan terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.

Sumber: Rilis Resmi Humas Polres Kuansing Nomor 1579/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.